Tilep Rp 552 Juta, Kades Bersama Sekdes dan Bendaharanya Ini Jadi Tersangka

Polres Bima Kota tampilkan para tersangka korupsi dana desa. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskirm Polres Bima Kota, tengah memproses kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tahun 2017-2018.

Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara sehingga penyidik menetapkan tiga tersangka yakni RML selaku Kepala Desa, AY selaku Sekretaris Desa dan SFD selaku Bendahara Desa.

Baca Juga :  Mantan Kades Terong Tawah Lombok Barat Divonis Empat Tahun Penjara

“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra saat konferensi pers Jumat (28/1/2022) didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto.

Modus operandi para tersangka, jelas Kapolres, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Para tersangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. “Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar Rp 26,7 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp 1 Miliar, Mantan Sekdes Sesait Lombok Utara Segera Diadili

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun RPU.

“Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Kapolres. (sal)

Komentar Anda