Mantan Kades Terong Tawah Lombok Barat Divonis Empat Tahun Penjara

DIVONIS: Kades dan Sekdes Terong Tawah jalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Desa (Kades) Terong Tawah Sahirpan dan Sekretarisnya Burhanudin, divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (26/4/2022).

Putusan kedua terdakwa dibacakan langsung Hakim Ketua Sri Sulastri. Dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider.

“Dalam subsider, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Sri dalam persidangan.

Selain itu, keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa juga turut dibebankan uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 287,98 juta.

Baca Juga :  Tilep Rp 552 Juta, Kades Bersama Sekdes dan Bendaharanya Ini Jadi Tersangka

Di mana, uang pengganti negara tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dari korupsi anggaran dana desa pada tahun 2018 yang nilainya sebesar Rp 575,96 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. “Nilai tersebut sesuai hasil hitung ulang majelis hakim PN Tipikor Mataram,” katanya.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar beban kerugian dalam kurun waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita untuk menutupi ganti rugi. Dan lanjutnya, apabila belum juga bisa menutupi, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp 1 Miliar, Mantan Sekdes Sesait Lombok Utara Segera Diadili

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, dikarenakan laporan hasil pengelolaan anggaran desa tahun 2018 tidak sesuai dengan fakta lapangan. Banyak program yang fiktif, yang dibuktikan dengan tanda tangan nota pencairan dipalsukan. “Laporan anggaran tahun 2018 dibuat pada akhir tahun 2020,” sebutnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Burhanudin bertugas dalam penyusunan pertanggungjawaban yang disetujui oleh Sahirpan, selaku Kades Terong Tawah. Sementara, kedua terdakwa melaui kuasa hukumnya Abdul Hanan, menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum, masih pikir-pikir atas keputusan tersebut. (cr-sid)

Komentar Anda