MATARAM–Perkara korupsi Dana Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) senilai Rp 1 miliar lebih kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Adapun sidang perdananya diagendakan Kamis (2/9) pekan depan. Tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait berinisial DS. Hinggga perkara ini dilimpahkan, tidak terjadi penambahan tersangka. Sebab DS diduga melakukan perbuatan melawan hukum seorang diri. Meski begitu tidak menutup kemungkinan nantinya bisa bertambah. “Kita lihat nanti fakta persidangan seperti apa,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana, Kamis (26/8).
Dalam kasus ini, tersangka DS diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Pada tahun tersebut Desa Sesait mengelola dana cukup besar. Dana Desanya Rp 2.450.307.000. Kemudian alokasi dana desa (ADD) Rp 1.439.689.000, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 235.153.000.
Adapun program kegiatan waktu itu berupa pembangunan jalan Sumur Pande, pembangunan drainase Pansor, pembangunan Talud Lokok Ara, pembangunan talud Sumur Pande, pengadaan bibit durian, dan pembangunan panggung presean (widen).
Nah, dalam proses pelaksanaan anggaran menimbulkan kerugian keuangan negara. Setelah diaudit oleh Inspektorat, kerugian negara awalnya hanya Rp 636.827.491 dari proyek pembuatan panggung presean dan Rp 122.310.000 dari dana BUMDes. Namun dalam prosesnya ditemukan ada penyimpangan pada item lain sehingga dilakukan audit ulang. Hasil audit tersebut tersebut kemudian diketahui kerugian negaranya bertambah menjadi Rp 1,015 miliar.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (der)