Lama Jadi Target, Pengedar Sabu Asal Pujut Diborgol

DIAMANKAN: Salah seorang yang diduga sebagai pengedar sabu saat ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Tengah, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYABerakhir sudah bisnis haram yang dilakukan oleh salah seorang pria berinisial L warga Kecamatan Pujut ini. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lombok Tengah, karena kedapataan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahkan aktivitas pelaku menjual barang haram ini diduga sudah lama, pasalnya petugas sudah menjadikan Target Operasi (TO) kepada pelaku. Hanya saja memang pelaku ini tergolong lihai menjajakan dagangannya. Pasalnya saat dilakukan penangkapan saja, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang haram itu. Beruntung petugas jeli dan berhasil menemukan barang bukti, sehingga pelaku bisa diamankan.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kepemilikan sabu dengan inisal L asal Kecamatan Pujut. Sebenarnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/12). Namun oleh petugas sampai dengan saat ini masih terus melakukan pengembangan. “Terduga pelaku yang merupakan Target Operasi (TO), diketahui sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Makanya setelah kita pastikan aktivitas dari pelaku ini, maka tidak berlangsung lama, kami berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Rabu (15/12).

Baca Juga :  Transaksi Narkoba di Mataram Mall,Pria Asal Medan Ditangkap

Ia menegaskan bahwa penangkapan pelaku ini tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas pelaku. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya langsng bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Hanya saja, memang pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti. “Pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku bahkan sempat berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan klip transparan,” terangnya.

Baca Juga :  Kabur ke Jawa, Buron Maling Ternak Dibekuk

Hanya saja petugas dengan sigap menangkap pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan barang bukti yang dibuang sekitar satu meter dari tempat pelaku ditangkap. Berdasarkan kejadian tersebut,  pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus klip transparan berisi 1,50 gram diduga sabu, tiga klip kosong, 2 HP Oppo dan satu motor merk Kawasaki KLX  dibawa ke Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kita masih terus melakukan pengembangan terkait asal muasal barang yang didapatkan oleh pelaku ini, dan memang pelaku ini sudah lama menjadi TO. Pelaku juga terancam dijerat pasal 114 ayat (2) undang- undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara,” terangnya. (met)

Komentar Anda