Kerugian Negara Lima Proyek RSUD Rp 352 Juta

Zulfadli(HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Ada lima paket proyek di RSUD Lombok Utara yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019.

Di lima proyek itu, total kerugian negaranya mencapai Rp 352 juta sesuai temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Adapun kerugian dari empat proyek sudah dikembalikan. Tinggal kerugian di satu proyek belum dikembalikan. “Pada proyek tahun anggaran 2019 di RSUD ditemukan kerugian di lima paket proyek. Kerugian negaranya bervariasi di masing-masing paket proyek tersebut,” ungkap Inspektur Lombok Utara, Zulfadli.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK, intensif care unit (ICU) ditemukan kerugian negara Rp 200 juta, rawat inap Rp 60 juta, ruang farmasi Rp 41 juta, IPSRS Rp 23 juta, dan IGD sebesar Rp 29 juta lebih. “Empat proyek sudah dikembalikan kerugian negaranya, satu lagi belum dikembalikan yang IGD,” terangnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Kayangan dan Perangkat Sanggup Kembalikan Uang

Terkait ranah aparat penegak hukum yang masuk terhadap temuan negara, itu hal berbeda. Pihak Kejaksaan Tinggi NTB masuk pada kasus ICU dan IGD. Namun, karena nilai kerugian di dua proyek kecil, utamanya IGD yang belum dikembalikan, maka Kejaksaan tidak memaksakan kehendak, justru dilimpahkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian negara dari yang bersangkutan. “Kalau kerugian negara kecil, maka berat berlanjut, karena menghabiskan biaya (besar) untuk proses hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua LUCW Tarpiin Adam menegaskan, jika penanganan hukum seperti ini, sama artinya memberikan peluang dan celah kepada oknum untuk berbuat KKN. Hal ini akan menjadi ilmu dan jurus baru bagi para koruptor untuk menggarong uang negara. “Penegakan hukum kita masih buruk terutama kasus KKN, apalagi dengan pola penyelesaian ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Empat JCH KLU Gagal Berangkat

Bisa saja kuasa pengguna anggaran juga akan membuat sistem pengadaan proyek dengan cara dipecah untuk menghindari dampak hukum termasuk dengan niat lari dari tanggung jawab ketika ada persoalan hukum, karena memang sistem penyelesaian yang tidak mendidik dan tidak memberikan sanksi tegas bagi pelaku KKN. (flo)

Komentar Anda