Mantan Kades Kayangan dan Perangkat Sanggup Kembalikan Uang

illustrasi

TANJUNG–Mantan Kepala Desa Kayangan Edi Kartono Bersama lima Perangkat Desa Kayangan sepakat secara bersama-sama mengembalikan kerugian negara atas proyek pembangunan lapangan futsal dan badminton sebesar Rp 86.654.254.

“Kami sudah dipanggil oleh PLT Kades terkait temuan audit Inspektorat itu. Dan saya selaku mantan Kades menyanggupi untuk mengembalikan kerugian negara atas kelebihan membayar proyek pembangunan lapangan futsal dan badminton pada tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Edi Kartono kepada Radar Lombok, Minggu (7/11).

Diungkapkan, ada enam orang yang diminta mengembalikan kerugian negara tersebut yaitu Sekdes, Kaur Perencanaan, Kasi Kesra, Ketua TPK, Bendahara dan dirinya. Setelah dihitung jumlah kerugian disepakati iuran Rp 14,5 juta per orang. Terkait waktu yang ditargetkan 5 Desember 2021 mereka sudah menyepakatinya. “Ada enam orang yang mengembalikan termasuk saya dan kami menyanggupi untuk iuran,” terangnya.

Baca Juga :  KASTA Tuntut Kejelasan Temuan Perjalanan Dinas DPRD

Sementara itu Camat Kayangan, Siti Rukaiyah mengaku belum mengetahui persoalan kerugian negara yang terjadi di Desa Kayangan tersebut. Pihaknya akan turun hari ini ke pemerintah desa guna mengetahui lebih detail supaya dapat mencegah kembali terjadi hal serupa.

Sebelumnya, Inspektur KLU Zulfadli mengungkapkan, tim auditor Inspektorat telah menyelesaikan audit pembangunan lapangan futsal dan badminton di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp 86.654.254.

Baca Juga :  Persiapan Pelaksanaan APBD jadi Priorotas

Ditegaskan, temuan kerugian negara itu bukan pada fisiknya namun pada temuan administrasinya. Kerugian negara dua tahun berturut-turut pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 31.214.254 dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 55.440.00. Nilai proyek pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 747 juta, dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 250 juta. “Jika mereka tidak mengembalikan sesuai waktu, kami akan menindaklanjuti ke APH (aparat penegak hukum),” katanya. (flo)

Komentar Anda