Kepesertaan BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Lombok Barat Dinonaktifkan

BUKTI: Kades Sigerongan menunjukkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan yang sudah dilakukan oleh perangkat Desa Sigerongan. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG –  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat disebut belum membayar premi BPJS Kesehatan untuk para perangkat desa. Seperti yang dialami oleh Pemerintah Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar. Kades Sigerongan, Dian Siswadi H, komplain atas keterlambatan pembayaran premi BPJS Kesehatan oleh Pemkab Lobar untuk perangkat desanya. Hal ini mengakibatkan perangkat desa yang sakit harus mengeluarkan uang  pribadi untuk membayar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang diakses.

Ia menjelaskan kemarin, total jumlah perangkat desanya plus anggota keluarga yang masuk BPJS Kesehatan ada 46 orang. Mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.”Akibatnya perangkat desa pakai uang mereka sendiri untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan,” kata Kades (5/8) kemarin.

Ia menyebut kejadian ini sudah kedua kalinya terjadi, namun Pemkab Pemkab Lobar tidak belajar dari kasus sebelumnya. Keterlambatan pembayaran premi ini untuk dua bulan berjalan.” Saat mau dipakai, dalam keterangan sistem ada status non aktif,” ungkapnya.

Sedangkan untuk sekali berobat kisaran biaya yang harus dikeluarkan di Puskesmas atau rumah sakit mulai dari Rp 500 ribuan hingga Rp 1 juta.”Padahal kami setiap bulan dipotong, masak iya harus pakai pasien umum lagi dan bayar sendiri. Kemana yang dipotong selama ini setiap bulan?” tanyanya Dian.

Baca Juga :  Ruang BK SMAN 1 Narmada Terbakar

Sedangkan pendapatan perangkat desa malah ada yang tidak sebanding dengan nilai perawatan saat sakit dikarenakan kartu BPJS Kesehatan mereka diblokir. ”Pemkab Lobar tidak mengantisipasi hal ini,” tambahnya.

Ia pun meminta agar dalam MoU antara Pemkab dan BPJS Kesehatan dibahas mengenai hal keterlambatan pembayaran ini. Jadi kondisi saat akan berobat ditolak tidak terjadi terus-terusan saat ada keterlambatan pembayaran premi.

Terkait hal ini seharusnya ada informasi yang disampaikan ke Pemdes. Namun hingga kini Pemkab Lobar tidak ada pemberitahuan. “ Kalau dari awal kami diberitahu ada keterlambatan, agar kami bisa mengambil langkah- langkah yang baik,” tuturnya.

Menurutnya, kalau Pemkab Lobar belum siap menerapkan Perbup tentang jaminan kesehatan bagi perangkat desa, maka ini harus dibicarakan. Perangkat desa adalah penyelenggara negara yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.”Ini murni kesalahan Pemkab Lobar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, mengaku BPKAD Lobar rutin membayar premi setiap bulan karena tagihan langsung ke BPKAD Lobar. Sedangkan dari hasil rapat bulan lalu, masih ada desa yang belum mau mengikuti BPJS Kesehatan.”Nanti akan kami kroscek semuanya,” katanya.

Baca Juga :  Pemilik Kafe di Suranadi yang Ditutup Paksa Aparat Demo

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Lobar, Heri Ramadhan, mengatakan ini merupakan miskomunikasi. Pihaknya akan menindaklanjuti dan berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan.”Memang itu sistem otomatis, ketika telat bayar premi ya sudah akan terblokir dan semua klaim tidak akan bisa dilakukan,” ujarnya.

Ia pun menerangkan keterlambatan ini karena proses pencairan ADD yang terlambat. Tetapi ini bisa dimaklumi, sebab beberapa kali juga dikomunikasikan secara langsung ke BPJS Kesehatan kondisi seperti ini.”Ini akan kami komunikasikan yang pasti,” ungkapnya.

Heri memastikan akan membicarakan terkait klaim pembayaran mandiri ini oleh perangkat desa. Sebab belum ada laporan masuk ke Dinas PMD Lobar.”Belum ada laporan, kasus seperti ini belum ada kita terima dari Sigerongan. Bisa dilaporkan untuk ditindaklanjuti lebih cepat dan akan dibantu menjembatani masalah ini ke pihak BPJS Kesehatan,” tutup Heri.(ami)

Komentar Anda