Kepala Dinas ESDM NTB Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Para tersangka saat diamankan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram, Senin (13/3/2023) (Rosyid/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Senin (13/3/2023)

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan dari PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA. Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kantornya Digeledah Kejaksaan, Ini Klarifikasi Kepala Dinas ESDM NTB

“Keduanya langsung ditahan di Lapas Mataram,” kata Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.

Baca Juga :  Tiga Mantan Pejabat ESDM Divonis Lima Tahun Penjara

Sementara itu, menanggapi penetapan tersangka ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) NTB Dr. Najamuddin Amy menyampaikan dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kita menghormati dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” singkatnya. (cr-sid)

Komentar Anda