
MATARAM–Penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Senin (13/3/2023)
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan dari PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA. Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya langsung ditahan di Lapas Mataram,” kata Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.
Sementara itu, menanggapi penetapan tersangka ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) NTB Dr. Najamuddin Amy menyampaikan dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kita menghormati dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” singkatnya. (cr-sid)