Kemnaker Sebut Pemda Tak Ada Respons, 36 CPMI NTB Akhirnya Dipulangkan

Kemnaker memulangkan 36 CPMI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (4/2/2023). (IST/KEMNAKER)

MATARAM–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 36 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.

Pemulangan tersebut dilakukan setelah Kemnaker melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) pekan lalu.

Dalam sidak tersebut, Kemnaker menggagalkan upaya penempatan 87 CPMI ke negara-negara Timur Tengah.

“Hari ini Kemenaker RI memulangkan 36 CPMI asal NTB karena tidak ada respons dari Pemda-nya. Serah terima CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB, ” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga :  Kolaborasi PINTAR dan Kemnaker Persiapkan Angkatan Kerja

Sedangkan Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan pihaknya akan terus secara kontinu melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak sepekan lalu.

Tim yang diterjunkan ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.

Baca Juga :  APPMI NTB Tolak Pengurusan Visa CPMI Ke Malaysia Melalui Pihak Ketiga

“Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural,” kata Yuli.

Seluruh pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprosedural ini, lanjut Yuli, akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuli. (RL)

Komentar Anda