Kemenkumham NTB Gelar Diseminasi Jaminan Fidusia

DISEMINASI: Kanwil Kemenkumham NTB gelar diseminasi layanan fidusia guna mendorong optimalisasi pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia, bertempat di Hotel Aston Inn, Mataram, Senin (18/3) pagi. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kanwil Kemenkumham NTB menggelar diseminasi layanan fidusia guna mendorong optimalisasi pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia, bertempat di Hotel Aston Inn, Mataram, Senin (18/3) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan kepala unit pelaksana teknis jajaran Kanwil Kemenkumham NTB se-Kota Mataram.

Sesuai arahan Menkumham Yasonna H Laoly, kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan akses para pelaku usaha dalam menjamin asetnya melalui jaminan fidusia. Untuk itu, diseminasi kali ini menyasar perusahaan pembiayaan (finance) se-Kota Mataram serta notaris se-Kota Mataram dan Lombok Barat.

Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Baca Juga :  Irjen Kemenkumham: Berikan Inovasi dan Integrasi untuk Kinerja Lebih Baik!

Diseminasi ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Menurutnya, perkembangan kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi dan perkembangan perkreditan dalam masyarakat Indonesia sekarang memerlukan bentuk-bentuk jaminan baru di samping bentuk jaminan yang telah diatur dalam undang-undang. “Kebutuhan masyarakat memerlukan bentuk jaminan, di mana orang dapat memperoleh kredit dengan jaminan barang bergerak, namun masih tetap dapat memakainya untuk keperluan sehari-hari maupun untuk keperluan usaha,” ucapnya.

Pertumbuhan fidusia di Indonesia tambah Parlindungan, menjurus ke arah pertumbuhan yang semarak, subur dan meluas ke arah jaminan dengan benda tak bergerak. “Pada umumnya perkembangan fidusia di Indonesia disebabkan oleh rasa kebutuhan dari masyarakat sendiri, di samping itu juga terpengaruh oleh berlakunya undang undang pokok agraria di Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan tiga  narasumber dari Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Ani Turbiana dan Hamzan Wahyudi dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Wilayah NTB, serta Ignatius MT Silalahi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Baca Juga :  Pemungutan Suara di TPSK UPT Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Berjalan Lancar

Dalam kesempatan itu, Parlindungan menyampaikan bahwa nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan fidusia secara online yang diterima oleh negara pada tiga tahun berturut-turut di NTB yakni tahun 2022 sebesar Rp 4.128.900.000,- tahun 2023 sebesar Rp 4.588.600.000,-

Sementara tahun 2024 sebesar Rp 919.550.000,-. Jumlah ini didapat dari pemohon pendaftaran yang mencapai 15.392 pemohon per Maret 2024. Dari nilai PNBP tersebut sungguh suatu hal yang membanggakan karena secara tidak langsung memberikan kontribusi yang positif dalam penerimaan negara, yang akan dipergunakan untuk pembangunan nasional.

“Pada umumnya perkembangan fidusia di Indonesia disebabkan oleh rasa kebutuhan dari masyarakat sendiri, di samping itu juga terpengaruh oleh berlakunya undang undang pokok agraria di Indonesia,” ujar Parlindungan. (ilyas)

Komentar Anda