Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Sekaroh

Lalu Mukarraf (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG—Keseriusan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong dalam menangani  kasus penerbitan belasan sertifikat illegal di kawasan Hutang Lindung Sekaroh RTK 15 terus dipertanyakan. Meski kasus ini statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, namun tak satu pun pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat illegal itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita meminta kejaksaan untuk lebih serius memproses kasus Sekaroh,” kata Lalu Mukarraf, salah satu pentolan aktifis di Lombok Timur (Lotim), Rabu kemarin (9/11).

Baginya, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk memperlambat penetapan tersangka kasus ini. Keberadaan sertifikat pribadi di kawasan itu dianggap sudah menjadi bukti yang cukup kuat untuk menetapkan pihak–pihak yang terlibat dalam kasus ini, terutama dugaan keterlibatan sejumlah oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang menerbitkan sertifikat itu.

Baca Juga :  Tepis Tudingan Lamban, Polisi Tetap Buru Sembilan Perampok Sekaroh

“Kawasan Sekaroh RTK 15 itu sudah jelas kawasan Hutang Lindung. Jadi tidak boleh di atas lahan negara itu ada sertifikat pribadi,” tegasnya.

Untuk memperjelas sejauh mana keseriusan Kejari Selong menangani kasus ini, mereka pun berencana mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Meski kedatangan mereka hanya sebatas melakukan hearing, namun di kesempatan itu nantinya mereka akan mendesak pihak Kejagung untuk mendorong Kejari Selong mempercepat penangan kasus terkait keberadaan sertifikat illegal di kawasan itu. “Mungkin minggu depan kami akan mendatangi Kejagung,” jelasnya.

Sejauh ini proses penangan kasus di Kejari Selong terus berjalan. Bahkan pihak kejaksaan terus intens melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan kerugian negara.

Selain itu, penyidik kejaksaan juga terus memperkuat sejumlah bukti lain, termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Informasinya, beberapa hari lalu penyidik kembali melakukan pemeriksaan  terhadap  sejumlah pemegang sertifikat di kawasan Sekaroh. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan orang yang diperiksa.

Baca Juga :  Penggembala Kerbau Rusak 10 Hektar Hutan Sekaroh

Terkait dengan pemeriksaan itu, Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan juga membenarkan. Namun dia menyangkal jika yang diperiksa itu jumlahnya mencapai puluhan orang, melainkkan pemeriksaan itu hanya dilakukan terhadap beberapa orang saja. “Jumlah yang kita periksa endak sampai segitu,” sanggahnya.

Dijelaskan, dari sekian orang yang dipanggil, hanya sekitar 40 persen yang datang memenuhi panggilan kejaksaan, sebagian lagi mangkir. Kejaksaan sendiri lanjutnya,   sama sekali tidak mengetahiui alasan ketidakhadiran  mereka itu. “Yang lain tidak datang,” singkat Iwan. (lie)

Komentar Anda