Penggembala Kerbau Rusak 10 Hektar Hutan Sekaroh

Penggembala Kerbau Rusak 10 Hektar Hutan Sekaroh
KANDANG ILEGAL: Tampak salah satu kandang illegal, dari 40 kandang illegal lainnya seluas 10 hektar di kawasan hutan Sekaroh yang ditemukan oleh Polisi Kehutanan, Rabu lalu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG—Hutan Lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), merupakan hutan yang dikelola pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI. Sehingga dengan dikelolanya hutan Sekaroh menjadi hutan lindung, maka tidak boleh ada aktivitas apapun, kecuali bagi orang orang yang sudah memiliki izin.

“Tapi kenyataannya disini, didalam hutan Sekaroh wilayah RTK 15 terdapat kandang kerbau illegal yang luasnya mencapai sekitar 10 hektar, yang dibuat dengan kayu dari pohon-pohon di hutan lindung itu sendiri,” kata salah satu pengamat wilayah selatan Lotim yang juga pentolan LSM, Lalu Junaidi, Jumat kemarin (16/6).

Dengan ditemukannya kandang kerbau illegal di tengah hutan yang luasnya fantastis itu sambung Junaidi, pihaknya menuding ada oknum-oknum tertentu yang terlibat. Akibatnya, hutan lindung menjadi rusak, karena keberadaan ternak kerbau yang nyata-nyata ada di tengah hutan.

“Kenapa saya berkata seperti ini. Karena secara kasat mata peternak kerbau ini tidak akan mungkin membawa kayu dari luar untuk membuat kandang yang sangat luas ini. Namun karena ada (beking) di belakang, makanya (mereka) berani masuk ke dalam hutan,” tudingnya.

Baca Juga :  BPN Belum Serahkan Dokumen Sertifikat Sekaroh

Luas kandang illegal yang ada di Hutan Sekaroh seluas 10 hektar itu tersebar di 41 titik. Dari jumlah yang begitu luas, tentunya para peternak ini sudah lama memasuki hutan, namun tidak terendus oleh petugas. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah agar mendorong pihak-pihak terkait (keamanan) segera mencari siapa dalang di balik pembuatan kandang kerbau illegal ini.

”Ketika sudah dilakukan penggerebekan oleh polisi hutan, saya berharap jangan merasa bangga dulu. Tapi cari dalang siapa di balik semua ini. Karena meskipun peternak tidak mengambil kayunya, namun mereka sudah melakukan perusakan terhadap hutan lindung. Sehingga agar ini menjadi jelas, saya meminta untuk diusut siapa dalang dibelakangnya,” tudingnya.

Disampaikan, untuk menjaga hutan lindung merupakan tugas bersama. Namun kalau melihat hutan lindung di Kabupaten Lombok Timur, yang kini kewenangannya telah dipindahkan ke provinisi, seharusnya ada koordinasi dengan Pemkab Lotim.

“Kalau ada koordinasi dari pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Dinas Kehutanan, tentunya tidak akan ada warga yang membuat kandang ditengah hutan lindung, dengan merusak hutan seluas 10 hektar. Artinya, pengawasan dan pemantauan harus dijaga secara bersama. Kalau seperti ini, pasti ada (beking) dibelakang sang penggembala ini,” curiganya.

Baca Juga :  Timsus Terus Buru Perampok Sadis Sekaroh

Untuk diketahui, Tim Gabungan Polisi Kehutanan telah melakukan penggerebekan terhadap kandang illegal di kawasan Hutan Lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, pada hari Rabu lalu, dan menemukan 41 titik kandang illegal. Kandang illegal itu ditemukan di kawasan RTK 15 Hutan Lindung sekaroh yang masuk dalam perizinan PT ISL yang sudah mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).

Tim gabungan yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penggerebekan bersama Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Rinjani Timur, Dinas DLHK NTB, dengan di dukung oleh masyarakat, yang akhirnya menemukan kandang kerbau Ilegal seluas hampir 10 hektar.

Hanya saja, pada saat dilakukan penggerebekan petugas tidak menemukan satupun peternak atau pelaku illegal logging. “Setelah melakukan penggerebekan, petugas pun langsung melakukan pembongkaran, dan sisa kayu sebagian diamankan KPH, dan sebagian diamankan oleh penyidik,” katanya. (cr-wan)

Komentar Anda