Kejaksaaan Agendakan Gelar Perkara Tunggakan Parkir RSUD Kota

Ivan Jaka (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam waktu dekat ini berencana akan melakukan gelar perkara terkait dengan tunggakan retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang dikelola oleh rekanan atau pihak ketiga.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, gelar perkara yang akan dilakukan itu karena sudah memiliki rekomendasi dari Inspektorat Kota Mataram. Hal itu juga berdasarkan dengan sudah adanya temuan kerugian negara dari Inspektorat Kota. “Temuan dari Inspektorat sudah ada, hasil audit Inspektorat itu sudah dinyatakan PKN atau selesai,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (10/6).

Dikatakan, perkara parkir RSUD Kota ini memang sudah didampingi oleh oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram. Kepentingan Datun ialah dalam memulihkan keuangan negara. “Kami terikat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terhadap pengelolaan yang terkait dengan aset dan potensi pendapatan, kita dampingi,” katanya.

Khusus parkir ini, lanjutnya, kewajiban pihak ketiga atau pengelola untuk membayar retribusi kepada pemkot, namun ternyata ditemukan adanya indikasi melawan hukum, karena sebelumnya Datun sudah memberikan teguran kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Spa Bandel Buka Bulan Ramadan Ditertibkan

Instrumen Datun sudah berjalan maksimal untuk memenuhi kewajiban pihak ketiga untuk membayar retribusi parkir. Namun sampai teguran ketiga yang sudah masuk batas tidak wajar, pihak ketiga tak kunjung mematuhi kewajiban. Sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas untuk memasukkannya ke ranah Pidsus. “Datun sudah maksimal untuk mengingatkan pihak ketiga untuk segera bayar, makanya kami Pidsuskan. Kasusnya masih dalam penyelidikan, masih pemeriksaan,” sebutnya.

Soal perkara ini menyerempet ke oknum ASN, Ivan Jaka mengatakan belum mengarah ke sana. Tetapi, kalau soal indikasi kerugian negara yang timbulkan sudah jelas.

Terkait pemeriksaan, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, untuk pihak ketiga sendiri sampai saat ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. “Tapi jika dibandingkan dengan data yang ada, pihak ketiga tidak bayar retribusi ke Pemkot,” bebernya.

Baca Juga :  Kota Mataram Belum Bebas dari Rumah Kumuh

Diketahui, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram, tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan sejak 2017 nilainya di atas Rp 900 juta. Sementara berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikeluarkan Inspektorat, rekanan diberikan kesempatan membayar tunggakan 15 kali cicilan. Rekanan pun sepakat dengan kesempatan yang diberikan maupun besaran cicilannya.

Tapi ternyata, cicilan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan. Rekanan baru mencicil dua kali dengan total pembayaran belasan juta. Sementara sesuai kesepakatan, besaran cicilan per bulannya harusnya puluhan juta. Karena itu, jaksa menilai rekanan tidak mematuhi kesempatan yang diberikan.

Tunggakan parkir RSUD diputuskan untuk dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Bidang Datun yang sejak awal menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih tunggakan pajak parkir itu kecewa dengan kurangnya iktikad baik rekanan, lalu mengalihkan penanganan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram ke Bidang Pidsus. (cr-sid)

Komentar Anda