Spa Bandel Buka Bulan Ramadan Ditertibkan

DITINDAK: Salah satu pusat terapis Spa di Keluraham Mataram Timur yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Mataram.(SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dinilai bandel karena masih tetap buka selama bulan Ramadan, dua tempat usaha jasa terapi Spa di wilayah Kelurahan Mataram Timur, akhirnya ditertibkan pihak Kelurahan dan petugas Satpol PP Kota Mataram.

Lurah Mataram Timur, Rahmawati mengatakan, ke dua Spa tersebut sudah ditindak tegas, dan memang tidak ada izin selama ini. “Kita temukan ada dua tempat spa “nakal” yang buka saat bulan Ramadan. Ke dua lokasi Spa, yakni di Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan WR Supratman. Mereka bandel, dan tidak mengindahkan imbauan Wali Kota Mataram,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (22/4).

Kedua lokasi langsung dicek petugas. Sontak saat petugas masuk mengecek menemukan beberapa pelanggan laki-laki dibilik tempat Spa yang baru usai dipijat siang hari. Pemilik Spa langsung diberikan teguran secara tertulis. Ke dua tempat usaha itu diberikan sanksi tegas dan dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, serta harus melengkapi semua izin-izinya, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Mataram.

Baca Juga :  Pemkot Terkesan LAMBAN DAN LEMBEK Tangani Penjual Miras Tradisional

Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Mataram Nomor 338/061/Satpol PP/IV/2021, sudah jelas dalam poin ke tiga para pemilik dan penanggung jawab hotel,  losmen, restoran, karaoke, cafe, Spa dan tempat hiuburan lainya agar tutup selama bulan suci Ramadan.

Semua tempat hiburan terus dipantau di wilayah Kelurahan Mataram Timur. Ia juga mengimbau kalangan pengusaha untuk taat aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Mataram. “Bagi pelaku usaha yang bandel tentu akan ditindak tegas, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Selama Ramadan terus kita pantau, jangan sampai ada main kucing-kucingan,” tegasnya.

Baca Juga :  Izin Reklame Iklan Rokok Disetop

Terpisah, Camat Mataram Zarkasy mengatakan, untuk semua kelurahan saat ini terus melakukan pemantuan dan pengawasan secara ketat. Bagi para pelaku usaha sejak awal Ramadan, sudah diberikan imbauan pemerintah. “Semua sudah jelas, sesuai dengan aturan yang ada. Selama Ramadan, aktifitas usaha ditiadakan sementara, seperti karaoke dan spa,” katanya. (dir)

Komentar Anda