Kebijakan Menteri Susi Bikin Usaha 10.235 Nelayan Lobster Mati

‘Ternyata betul budidaya tidak dilakukan karena tidak boleh menagkap benih lobster lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, lobster itu tidak ada ekosistemnya. Lobster masih belum bisa dibenihkan dengan cara rekayasa melainkan harus dengan alami. Tetapi jika tidak diambil dan tidak dibudidayakan, maka lobster tersebut tidak bisa hidup, bahkan tingkat kehidupanya bisa hanya 0,1 persen saja, jika dibiarkan di alam Indonesia.

Baca Juga :  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster

“Ini yang harus nilai komersialnya tinggi harusnya dibudidayakan dan dibesarkan, barulah dijual,”ucapnya.

Menurut Bambang, dalam Peraturan Menteri KKP RI No 1 tahun 2015 dan diubah menjadi Peraturan Menteri 56 tahun 2016, maka pada tahun 2017 ekspor lobster Indonesia langsung anjlon menjadi nol. Akibat nihilnya nilai ekspor dari benih lobster ini, berdampak terhadap pemerintah dalam posisi kesulitan mencari devisa negara. Bahkan, neraca perdagangan minus, mencapai 17,5 miliar dolar dan tidak ada satupun yang bisa di ekspor untuk benih lobster ini.

Baca Juga :  Pemprov Siapkan Dua Hektare Lahan Pusat Lobster

“Saya akan memperjuangkan permasalahan ini, agar kembali membolehkan lobster dipindahkan dan dibudidayakan,” ucap Bambang.

Komentar Anda
1
2
3