Kebijakan Menteri Susi Bikin Usaha 10.235 Nelayan Lobster Mati

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, H Lalu Hamdi mengatakan, pelarangan penangkan dan ekspor benih lobster ditetapkan dalam Permen nomor 56 tahun 2016, yang tidak memperbolehkan nelayan menangkap lobster dibawah ukuran 200 gram.

“Permen KKP RI itu melarang nelayan menangkap lobster yang kurang dari 200 gram. Kalau sudah diatas 200 gram silahkan bisa dijual ekspor,” jelasnya.

Baca Juga :  Derita Nelayan dan Siasat Bos Besar

Dijelaskannya, masyarakat melakukan budidaya lobster itu dari ukuran 5 gram sampai 200 gram. Setelah 200 gram,maka nelayan budidaya bisa menjualnya. Terkait deng pelarangan tersebut, pemerintah telah memberikan solusi melalui pemberian bantuan kompensasi atau alih usaha dari penangkap lobster menjadi budidaya.

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster Digagalkan

“Untuk mengalihkan usaha itu memang tidak bisa 100 persen berhasil, berharap pindah semua,” ucapnya. (cr-isn)

Komentar Anda
1
2
3