TANJUNG–Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 188.64/102/BUP/2021 tentang Penutupan Objek Wisata pada Liburan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE yang ditandatangani 11 Mei 2021 itu dinyatakan bahwa seluruh objek wisata di Lombok Utara ditutup pada 14-21 Mei 2021.
Lalu pada 15 Mei 2021, dikeluarkan lagi SE Nomor: 188.64/102.b/BUP/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Wisata di Objek Wisata dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada SE itu disebutkan bahwa diberlakukan kegiatan pembatasan di objek wisata pada 16-21 Mei 2021. Di mana pengunjung dibatasi 50 persen dan tetap dengan protokol kesehatan. Artinya masyarakat boleh berwisata terbatas dengan protokol kesehatan.
Nah, hari ini, 19 Mei 2021, kembali ada SE Nomor: 188.64/110/BUP/2021 tentang Penutupan Objek Wisata dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada SE itu disebutkan bahwa objek wisata di Lombok Utara ditutup mulai 20-23 Mei 2021. Sehingga SE sebelumnya dicabut.
Perubahan kebijakan ini sendiri didasarkan atas penyebaran covid-19 yang cenderung meningkat (zona orange). Selain itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Gubernur NTB terkait pengendalian covid-19. (RL)