Kebijakan Berubah Lagi, Bupati Lombok Utara Tutup Objek Wisata pada 20-23 Mei 2021

Tiga SE Bupati Lombok Utara soal Penutupan dan Pembatasan Objek Wisata. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 188.64/102/BUP/2021 tentang Penutupan Objek Wisata pada Liburan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE yang ditandatangani 11 Mei 2021 itu dinyatakan bahwa seluruh objek wisata di Lombok Utara ditutup pada 14-21 Mei 2021.

Lalu pada 15 Mei 2021, dikeluarkan lagi SE Nomor: 188.64/102.b/BUP/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Wisata di Objek Wisata dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada SE itu disebutkan bahwa diberlakukan kegiatan pembatasan di objek wisata pada 16-21 Mei 2021. Di mana pengunjung dibatasi 50 persen dan tetap dengan protokol kesehatan. Artinya masyarakat boleh berwisata terbatas dengan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Enam Jalur Pendakian Rinjani Dibuka

Nah, hari ini, 19 Mei 2021, kembali ada SE Nomor: 188.64/110/BUP/2021 tentang Penutupan Objek Wisata dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada SE itu disebutkan bahwa objek wisata di Lombok Utara ditutup mulai 20-23 Mei 2021. Sehingga SE sebelumnya dicabut.

Baca Juga :  Banyak Rumah Makan di Lotim Langgar SE Bupati

Perubahan kebijakan ini sendiri didasarkan atas penyebaran covid-19 yang cenderung meningkat (zona orange). Selain itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Gubernur NTB terkait pengendalian covid-19. (RL)

Komentar Anda