Banyak Rumah Makan di Lotim Langgar SE Bupati

Banyak Rumah Makan Langgar SE Bupati
RUMAH MAKAN: Meski SE Bupati dengan tegas melarang rumah makan buka pada saat jam berpuasa, namun SE itu tetap tidak dindahkan. Salah satunya adalah KFC, yang tetap buka. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Sejumlah rumah makan di Lombok Timur (Lotim) tidak mengindahkan surat edaran  (SE) yang dikeluarkan Bupati Lotim, yang melarang rumah makan berjualan siang hari selama waktu berpuasa. Seperti salah satu rumah makan ternama, KFC  di Selong, terlihat tetap buka seperti biasa, dan melayani pembeli sejak mulai dibuka dari pukul 09.00 Wita.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas ) Pol PP Lotim, Waristul mengaku, kalau Bupati telah menerbitkan SE Nomor 300/293/Pol.PP/2017. Dimana SE yang dikeluarkan itu dalam rangka untuk mewujudkan ketentaraman dan ketertiban umum bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

“Surat edaran ini meminta untuk dilakukan pemantauan kegiatan-kegiatan yang  menggangu ketertiban umum di wilayah kerja masing-masing. Nantinya dikoordinasikan dengan Pol PP,” ungkapnya Senin (29/5).

Dalam surat edaran itu katanya, juga dengan jelas disebut, dilarang untuk makan dan minum apapun ditempat terbuka selama bulan puasa. Termasuk juga melarang membuka warung makan yang siap saji ketika masih jam berpuasa.

Baca Juga :  Bupati Loteng Tanggapi Santai Sindiran Ali BD

“Seperti kegiatan tahun sebelumnya, kita tetap melakukan pemantauan yang berkaitan dengan kegitan yang bisa megganggu ketertiban dan keamanan,” lanjut dia.

Bagi siapa pun yang tidak taat dengan surat edaran ini, tentu akan diberikan tindakan tegas. Karena itu kategorinya telah melakukan pelanggaran pasal 26 ketentuan pidana Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang keamanan dan ketertiban umum.

Mereka pun bisa dikenakan pidana dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp. 5 juta. “Surat edaran ini telah ditembuskan juga ke pemerintah di tingkat kecamatan hingga pemerintah desa ,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Berdendang, Miliaran Rupiah Melayang

Terpisah Manajer KFC Selong, Roni Ikrar Dinata  mengaku, sejauh ini mereka belum pernah menerima surat edaran dari Bupati Lotim, terkait larangan buka selama bulan Ramadan.

Meski KFC ini tetap buka mulai dari jam 09.00 Wita sampai jam 15.00 Wita, namun pembeli tidak diperkenankan untuk makan ditempat. Melainkan makanan yang mereka beli itu disarankan untuk dibawa pulang.

Sedangkan diatas jam 03.00 Wita sampai jam 22.00 Wita, para pembeli diperbolehkan untuk makan di tempat. “Itu konsekuensinya, karena menghormati orang yang puasa. Sebagian kan kita tutup, supaya tidak terlalu vulgar,”  kata dia.

Mereka sendiri katanya, hanya sebatas menjalankan tugas dan kebijakan dari petinggi yang ada di KFC. “Kita mengikuti arahan menejemen. Tidak apa-apa buka, asalkan jangan makan ditempat,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda