Kasus SDN 7 Terara Dihentikan, Jaksa Dikritik

DEMO: Massa aksi SBMI melakukan aksi demo, memprotes terkait penanganan kasus SDN 7 Terara dan sejumlah masalah lainnya di Lotim (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Gabungan Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Lotim turun ke jalan melakukan aksi demo, Sabtu lalu (10/12). Puluhan massa aksi pertama kali melakukan orasi di simpang empat Taman Selong.

Dalam aksi itu, mereka menyorot berbagai masalah yang ada di Lotim. Baik itu masalah di bikrorasi di lingkup Pemkab Lotim, termasuk penanganan sejumlah kasus. Salah satunya kritik terkait kasus SDN 7 Terara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. “Kita persoalkan kenapa kasus SDN 7 Terara di SP3 (henti)-kan. Ini ada apa?” ungkap Koordinasi Aksi, Muhyi.

Menurutnya, pembangunan SDN 7 Terara itu sudah jelas telah terjadi penyimpangan. Baik itu dilakukan oleh oknum di Dikpora Lotim, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota dewan.

Namun penanganan kasus SDN 7 Terara oleh kejaksaan terkesan tidak serius. Meski statusnya sudah lama ditingkatkan ke penyidikan, namun tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penanganan kasus ini dihentikan oleh kejaksaan dengan dalih tidak ada bukti kuat yang mereka miliki. “Kita mendesak, oknum yang terlibat dalam penyimpangan pembangunan SDN 7 Terara ini supaya ditangkap. Tapi sekarang di SP3-kan,” tegas Muhyi.

Baca Juga :  Kasus Jalan Pengantap-Kuta Masih Negoisasi

Selain masalah SDN 7 Terara, mereka juga mengkiritisi terkait proyek pembangunan Labuan Haji. Mereka mengaku kesal, lantaran sampai saat ini, pengerukan kolam sandar pelabuhan ini tak kunjung direaliasasikan.

Sementara anggaran pengerjaan sendiri, sudah lama diketuk melalui sidang paripurna dewan. Mereka pun meminta sebaiknya pengerjaan pelabuhan ini tidak perlu dilajutkan, dan kontrak kerja dengan rekanan juga diputuskan. “Meski sudah dianggarkan, tapi sampai hari ini belum dikerjakan. Ini juga ada apa?” herannya.

Persoalan lainnya yang disorot juga terkait keberadaan Dinas Koperasi dan UKM. Keberadaan dinas ini dianggap sia-sia, karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Malah anggaran yang diterima sejauh ini tidak jelas dikemanakan. Karenanya, dinas ini patut dihilangkan saja, karena salama ini hanya menjadi beban. “Kami minta juga Dinas Koperasi dan UKM sebaiknya dibubarkan,” desaknya.

Baca Juga :  Kapolsek Ampenan Bantah Anggotanya Siksa Tahanan

Buktinya sejauh ini banyak sekali UKM berdiri tanpa ada legalitas yang sah sesuai dengan ketentuan. “UKM yang berjalan banyak tidak memiliki badan hukum,” tutup Muhyi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan secara singkat menjawab, penyidikan kasus SDN 7 Terara dihentikan dengan alasan karena sejauh ini penyidik belum menemukan bukti yang kuat terkait indikasi dugaan korupsi. “Ya dihentikan, karena tidak ada kerugian negara,” singkatnya. (lie)

Komentar Anda