Kasus Jalan Pengantap-Kuta Masih Negoisasi

H Muhammad Amin (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus proyek jalan Pengantap – Montong Ajan – Kuta senilai  Rp  23.077.962.000,00 yang  menyeret para petinggi Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Provinsi NTB  nampaknya bakal segera usai.

 Biaya untuk pembebasan  lahan sekitar 1,5 hektar tersebut telah masuk  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2017. Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin selaku mediator dalam kasus tersebut memastikan,  kebutuhan anggaran pembebasan lahan sudah  disiapkan. “Saya pastikan masuk KUA-PPAS, tidak  mungkin kita akan biarkan Kadis PU bermasalah,” ujarnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (1/11).

Anggaran untuk pembebasan lahan, telah direstui juga oleh gubernur.  Komunikasi dengan pihak DPRD pun tuntas dilakukan. “Mau tidak mau kita memang harus ganti rugi, saya sudah izin ke Pak Gubernur dan komunikasi dengan DPRD juga sudah,” ucapnya.

 Kasus proyek jalan yang dikerjakan  PT Metro Lestari Utama ini berawal dari polemik pemilik lahan dengan Kepala Dinas PU Wedha Magma Ardhi. Jalan sudah dibuat namun tidak ada ganti rugi, sehingga pemilik lahan melayangkan surat somasi ke Kepala Dinas PU.Surat somasi tersebut sayangnya tidak ditanggapi serius, akhirnya kembali dilayangkan surat yang sama. Namun Wedha Magma Ardhi tetap bergeming. Ketika dilaporkan ke Polda NTB pun masih ngotot tidak mau membayar ganti rugi.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan Tanak Gadang Berjalan Lancar

Setelah kasus ini ditangani Polda, berbagai temuan di lapangan memperkuat kekeliruan yang dilakukan Dinas PU. Misalnya seperti Pernyataan Polda NTB bahwa Dinas PU tidak memiliki bukti tertulis atas lahan yang diklaim telah dihibahkan itu.  Bukan hanya soal tidak adanya bukti hibah, adanya perbedaan antara dokumen proyek dengan realisasi di lapangan juga tidak dapat dibantahnya.

Tidak lama, kasus ini kemudian dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejak itu, Pemprov NTB ketar-ketir dan mau mengalah. “Ini kan soal ganti rugi, dan kita pastikan siap lakukan itu. Jadi kasus ini juga kita harap dihentikan,” ucap Wagub.

Baca Juga :  Tiga Perusahaan Terindikasi Telantarkan Lahan

Sejauh ini, komunikasi dengan pelapor juga akan mencabut laporannya. Namun saat ini memang perkembangannya masih dalam tahap negosiasi harga agar tidak ada lagi yang merasa kecewa. “Polda sih katanya akan hentikan kasus ini kalau memang bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Tentu laporan yang dilayangkan pemilik lahan juga harus dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Provinsi NTB, Wedha Magma Ardhi menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa mengungkapkan ke publik nominal uang ganti rugi. Mengingat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih merumuskannya.

Menurut Ardhi, jumlahnya belum diputuskan. Namun yang pasti, biaya untuk pembebasan lahan atau ganti rugi sudah aman. “Nanti dah saya sampaikan, pokoknya sudah masuk KUA-PPAS untuk pembebasan lahan seluas 1,5 hektar,” tutupnya. (zwr)

Komentar Anda