Kasus RSUD KLU Selangkah Lagi Penetapan Tersangka

Tomo Sitepu (DOK/DERY HARJAN/RADAR LOMBOK/ )

MATARAM–Kasus dugaan korupsi  pengerjaan proyek IGD dan ICU  di RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019 selangkah lagi penetapan tersangka. “Tinggal menunggu ekspose saja itu,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo Sitepu, Sabtu (31/7).

Untuk hasil audit kerugian negara, Tomo mengaku sudah menerimanya dari Inspektorat Provinisi NTB. Namun terkait total keseluruhannya, ia belum dapat memastikan. “Coba tanya Aspidsus nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengaku bahwa Kejati NTB baru menerima hasil audit untuk audit kerugian negara dari proyek IGD. Yang nilainya sekitar Rp 200 juta. Sementara untuk hasil audit dari proyek ICU masih belum diterima.  Yang ada itu hanya audit internal Kejati NTB. Yang mana nilai kerugiannya sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Selisih 16 Suara, Hasil Pilkades Pansor Digugat

Untuk diketahui, proyek ICU dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Untuk proyek penambahan ruang operasi dan ICU, dikerjakan PT Apro Megatama dengan nilai kontrak mencapai Rp 6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.

Baca Juga :  Tiga Bangunan di Lombok Utara Bakal Dihapus

Sedangkan untuk pengerjaan proyek penambahan ruang IGD, dikerjakan oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.  Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar. Dugaannya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan. (der)

Komentar Anda