Selisih 16 Suara, Hasil Pilkades Pansor Digugat

GUGATAN: Kepala DP2KBPMD KLU Hermanto saat menerima berkas gugatan dari tim calon kades nomor urut 1 Sahdan. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Hasil Pilkades Pansor di Kecamatan Kayangan dinyatakan belum final pasca-adanya protes dari calon kades nomor urut 1 Sahdan. Ia menilai hasil Pilkades cacat lantaran diduga terjadi manipulasi suara di TPS 6 dan TPS 7.

Menurutnya, lebih dari 30 surat suara dicoblos oleh oknum, karena 30 nama tersebut diketahui sedang berada di luar daerah dan di luar negeri. “Menurut saksi kami, ada sekitar 30 orang yang diketahui menggunakan hak pilihnya (mencoblos) sementara orang-orang itu diketahui sedang tidak di desa, bahkan di luar negeri,” ungkapnya, Minggu (26/12).

Ia meyakini saksinya benar, lantaran saksi itu merupakan orang dari dusun setempat. Kemudian, diketahui partisipasi pemilih di TPS tersebut mencapai 98 persen, padahal sebelumnya tidak pernah lebih dari 95 prsen. Begitu juga dengan sisa surat suara yang sama yaitu 10 surat suara di dua TPS tersebut, bagi Sahdan itu merupakan keganjilan. “Dari dulu di dusun itu tidak pernah lebih dari 85 persen, sekarang jadi 95 persen partisipasinya. Kemudian jumlah sisa surat suara kok bisa sama, ini kan tidak logis. Kalau mengenai 30 orang itu, saya yakin saksi saya benar, karena orang sana dia,” katanya.

Baca Juga :  Kirab Bendera Pataka Lambang KLU Dimulai

Pihaknya menuntut agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut, sebagai jalan keluar atas kasus ini. Sahdan mengaku sudah menyampaikan gugatannya ke panitia hingga ke DP2KBPMD KLU.

Sementara itu, Calon Kades Pansor nomor urut 2 Airman menjelaskan, saksi memiliki peran dan tanggung jawab atas proses berlangsungnya pemungutan suara. Ketika saksi di TPS sudah menerima dan setuju terhadap hasil pemilihan, maka sudah valid dan sah. “Terkait dengan indikasi yang mereka sebut itu, saya tidak mau tahu soalnya segala administrasi yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pemilihan di TPS tersebut sudah sah. Apalagi yang tidak diterima?” jelasnya.

Baca Juga :  Tukang Ojek Gotong Royong Perbaiki Jalan

Terpisah, Kepala DP2KBPMD Hermanto saat menerima gugatan dari tim calon kades nomor urut 1 mengaku akan mempelajari laporan atau gugatan tersebut bersama Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten dan akan segera diberikan tanggapan. “Kita terima dan akan kita lakukan pemeriksaan, sesuai dengan peraturan kami wajib menanggapi dalam waktu 30 hari, tapi tidak seperti itu. Kami akan lakukan segera sehingga masalah ini cepat selesai,” terangnya.

Diungkapkan Hermanto, di TPS Pansor memang sempat terjadi dinamika, bahkan masyarakat sempat ingin membuka kotak suara. Namun, aparat dan panitia bisa menjelaskan kepada masyarakat agar tidak ceroboh sehingga dapat merugikan desa, masyarakat, dan para calon kades tersebut. “Kami arahkan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Diketahui, pada Pilkades Pansor 21 Desember 2021, Sahdan hanya mendapatkan 666 suara sementara rivalnya Airman, mendapatkan 682 suara, hanya selisih 16 suara. (flo)

Komentar Anda