MATARAM – Banyaknya laporan yang masuk ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTB terkait maraknya dugaan ‘pungutan liar’ mewarnai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumah sekolah hampir di semua jenjang pendidikan di NTB dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait.
Bahkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB tak bisa berbuat apa-apa, hanya menjadi penonton dan mengamati dari kejauhan perilaku oknum sekolah yang diduga pungli dan memberatkan orang tua siswa disaat kebijakan pemerintah pusat memberikan akses pemerataan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB, H. Muhammad Suruji mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait persoalan dugaan pungutan di sejumlah sekolah kepada siswa baru masuk. “Kami di Dikpora Provinsi NTB tidak punya kewenangan untuk menegur apalagi memberikan sanksi kepada sekolah. Yang punya kewenangan untuk memberi sanksi itu Dinas Dikpora kabupaten/kota,” jelas Suruji Rabu kemarin (27/7).
Untuk kaitan dengan dugaan pungli yang dilakukan sejumlah sekolah berbagai jenjang pendidikan tersebut, mantan Kepala Dinas Dikpora Lombok Timur itu lebih hati-hati memberikan pernyataan. Hal tersebut dilakukan, karena Dinas Dikpora NTB tidak memiliki kewenangan untuk menegur sekolah secara langsung yang diduga melakukan pungli. Selain itu, tuduhan pungli kepada sekolah oleh segelintir orang juga tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk menghakimi itu kesalahan sekolah.
Justru Suruji menyarankan, berbagai pihak termasuk Dinas Dikpora kabupaten/kota melakukan telaah dengan cermat kasus per kasus laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan NTB.“Masalah dugaan pungutan oleh sejumlah sekolah, kita belum bisa langsung menghakimi itu sebuah kesalahan. Karena bisa jadi sumbangan itu atas kemauan dan inisiatif wali murid,” paparnya.
Bahkan Suruji tak sependapat jika semua hal berkaitan dengan keuangan bagi siswa baru dikaitkan dengan pungli. Karena wali murid juga tidak menutup kemungkinan secara sukarela mengeluarkan sumbangan untuk kebutuhan sekolah tempat anaknya menuntut ilmu. “Harus ditelaah lebih dahulu laporan itu. Jangan –jangan itu kemauan wali murid atau bisa saja itu ulah oknum tertentu di sekolah bersangkutan,” ujarnya. (luk)