Banyak Kada Tidak Dukung Pemberantasan Pungli

Adhar Hakim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Semangat Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar (pungli) di seantero nusantara, menjadi momentum untuk melawan pungli yang selama ini menjamur di NTB.   Namun, rupanya  banyak kepala daerah (kada) di Provinsi NTB yang tidak memberikan dukungan penuh terhadap pemberantasan  pungli yang telah mengakar di wilayah NTB. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI)  Wilayah NTB, Adhar Hakim menungkapkan, di NTB terdapat beberapa kada yang  bisa dianggap tidak mendukung pemberantasan pungli. “Ucapan saya ini silahkan saja kalau mau dikutip, saya bertanggung jawab bahwa memang  faktanya banyak kepala daerah tidak mendukung  pemberantasan pungli,” ungkapnya kepada Radar  Lombok Minggu kemarin (16/10).

Dikatakan Adhar, Ombudsman tidak perlu menyampaikan ke publik kada mana saja yang dinilai tidak komitmen memberantas pungli. Namun dia  berharap agar semua kada bisa segera sadar dan memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan pungli.

Adhar malah memberikan apresiasi kepada  Bupati Kapuaten Lombok Utara (KLU) H Najmul Ahyar. Najmul  dinilai sangat tegas ketika terjadi maladministrasi termasuk pungli yang terjadi di wilayahnya. “Orang seperti Bupati KLU itu harus diikuti oleh bupati dan wali kota yang ada di NTB, dia sangat tegas kalau ada pungli. Beda dengan beberapa bupati yang lain, masih maraknya praktek pungli juga bisa menjadi bukti bahwa bahwa  kepala daerah tidak memiliki komitmen,” katanya.

Setiap tahun, lanjut mantan jurnalis ini, Ombudsman NTB menerima ratusan laporan tentang pungli. Hal ini tentunya sangat disyukuri karena masyarakat tidak takut melapor. Namun di sisi lain, tentunya menjadi tamparan keras karena laporan-laporan itu membuktikan bahwa praktek pungli memang telah banyak terjadi di berbagai instansi pelayanan publik.

Salah satu bukti beberapa kada yang tidak ingin disebutkan namanya itu tidak memiliki komitmen memberantas korupsi yaitu, masih maraknya praktek pungli dalam hal perizinan di kabupaten/Kota. “Saya tidak ingin sebutkan di kabupaten/kota mana, tapi masalah izin ini sangat sering dikeluhkan karena banyaknya pungli. Tapi bupati seperti membiarkan masalah ini walaupun diketahui,” bebernya.

Baca Juga :  Pungutan Dana Seleksi Calon Kepsek Dilarang

Pungli di sekolah-sekolah tidak luput dalam sorotan Ombudsman. Apalagi pihak yang melakukan pungli kerap kali mencari pembenaran atas praktek terlarang tersebut. “Mereka bilang katanya atas dasar kesepakatan, itu tetap tidak bisa dibenarkan. Begitu juga ketika penerimaan siswa atau mahasiswa baru, sangat sering ada pungli. Malah di instansi pemerintahan juga banyak pungli, terutama soal perizinan,” kata Adhar.

Hal yang paling disesalkan pihaknya, para pelaku pungli telah menganggap semua itu sudah biasa dan dijadikan tradisi. Meskipun nominalnya kecil, namun tetap saja pungli seharusnya diberantas dan dihilangkan dari segala jenis pelayanan publik.

Selain di sekolah dan tempat perizinan instansi pemerintahan daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi salah satu tempat yang sangat rentan terjadinya pungli. Laporan dari masyarakat juga sangat banyak ketika harus mengurus akta, sertifikat tanah dan lain sebagainya. “Pembuatan SIM dan masalah STNK juga masih saja ada laporan yang masuk ke kami,” ucap Adhar.

Khusus untuk pemerintah provinsi (Pemprov) NTB, masalah pungli juga masih belum bisa dibersihkan. Terutama dalam hal izin, apalagi setelah diterapkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, banyak kewenangan kabupaten/kota dialihkan ke provinsi.

Diungkapkan Adhar, pihaknya saat ini sudah menerima beberapa laporan terkait dengan urusan perizinan. “Tapi siapa yang melapor kami pastikan namanya dilindungi dan dirahasiakan, yang jelas sudah ada laporan adanya pungli dalam hal proses perizinan di Pemprov NTB. Apalagi semakin banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di NTB, seharusnya pungli harus benar-benar bisa dihilangkan,” harapnya.

Baca Juga :  Kepala Pasar Sayang-Sayang Jadi Tersangka Pungli

Selain menghilangkan pungli di lingkup Pemprov NTB, masih maraknya pungli di kabupaten/kota juga harus menjadi perhatian gubernur  TGH M Zainul Majdi. “Provinsi harus bina pemeintah kabupaten/kota,  apalagi setelah adanya UU 23 Tahun 2014, gubernur diberikan wewenang untuk melakukan supervisi,” ujarnya.

Dikatakan Adhar, semua pihak, terutama pemprov harus mampu mendorong sebuah sistem yang akan mampu meminimalisir terjadinya praktek pungli. Peran masyarakat juga sangat diharapkan, terutama dalam hal tertib aturan dan memiliki semangat yang sama untuk membersihkan pungli di semua pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) Provinsi NTB, Chairul Mahsul sangat mendukung upaya-upaya pemberantasan pungli. Apalagi selama ini, Pemprov NTB dibawah komando TGH M Zainul Majdi telah berkomitmen sejak lama, bahwa pelayanan publik harus bebas dari Pungli.

Terkait dengan pernyataan Ombudsnan NTB bahwa ada laporan pungli dari masyarakat dalam hal perizinan, dia membantah keras. "Saya sudah telpon barusan Pak Adhar Hakim, kan tidak ada katanya pungli di Pemprov NTB," ucapnya.

 Apabila memang ada laporan lanjutnya, Ombudsman pasti akan langsung menginformasikan. Mengingat, selama ini telah terjalin hubungan kerja sama yang sangat baik antara pemprov dengan Ombudsman. "Saat ini juga kami sedang bekerja membangun sistem perizinan online di pemprov untuk 253 perizinan dan non perizinan. Itu upaya untuk minimalisir pungli," tambahnya.

Kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota mengingatkan agar memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan pungli. "Pemprov berharap 10 kabupaten/kota se-NTB juga mau membangun sistem perizinan online untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan," tutupnya. (zwr)

Komentar Anda