Kasus Perkawinan Usia Anak Masih Marak di Lombok Barat

Ilustrasi Pernikahan Dini (IST/RADAR MADIUN)

GIRI MENANG–Kasus perkawinan usia anak Kabupaten Lombok Barat masih marak terjadi. Setelah lebaran, ada 15 kasus perkawinan usia anak yang tersebar di semua kecamatan.

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lombok Barat, Erni Suryana, mengungkapkan, setelah lebaran banyak kasus perkawinan anak terjadi di Kabupaten Lombok Barat. “Dari setelah lebaran sampai saat ini, ada 15 kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi,” kata Erni saat ditemui kemarin (27/5).

Beberapa kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Batulayar, Sekotong, Narmada, Kuripan dan yang lainnya.” Yang paling banyak itu di Kecamatan Batulayar, ada pernikahan antara lelaki berusia 30 tahun lebih dengan perempuan masih kelas 1 SMP,” ungkapnya.

Namun diakui semuanya bisa digagalkan bersama dengan pemerintah kecamatan, perangkat desa dan Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) yang ada di masing-masing desa.”Alhamdulillah semuanya sudah bisa kita pisahkan, untuk anak perempuan sekarang  masih kita titip di rumah aman provinsi,” tegasnya.

Untuk pemisahan pernikahan di bawah umur, progres di Kabupaten Lombok Barat sudah sangat baik. Ini diakui bisa terjadi karena keterlibatan masyarakat dan pemerintah kecamatan yang turun langsung melakukan upaya pemisahan atau pencegahan terjadinya perkawinan di bawah umur.”Begitu ada informasi masuk ada kasus, kita langsung koordinasi dengan kecamatan untuk melakukan upaya pencegahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Khairatun Ajak Warga Budayakan Olahraga

Selain keterlibatan pemerintah, keberadaan KPAD juga sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini. Seperti KPAD Kecamatan Sekotong yang memang diakui aktif turun melakukan sosialisasi. Begitu ada kasus mereka sigap untuk melakukan mediasi, melakukan pemisahan pengantin. “KPAD Kecamatan Sekotong sudah bagus. Mereka aktif turun melakukan upaya pemisahan jika ada kasus terjadi,” akunya.

Rentang waktu bulan Januari hingga Mei terjadi 25 kasus pernikahan bawah umur. Dari kasus ini sekitar  14 kasus yang bisa digagalkan.”Selama lima bulan ada 25 kasus, 14 kasus bisa kita pisahkan atau gagalkan perkawinannya,” tegasnya.

Sedangkan untuk kasus yang tidak bisa dipisahkan, itu karena tidak ada informasi yang didapat oleh pihak dinas, dan sudah terlanjur tidak bisa dipisahkan karena pengantin sudah hamil.” Perkawinan yang tidak bisa dibelas (pisah) karena sudah terlanjur hamil dan tidak ada informasi,” tegas Erni.

Baca Juga :  Fauzan Minta Perusakan Fasilitas Umum di Bypass BIL Dipolisikan

Sementara itu Camat Batulayar, Afgan Kusumanegara, mengatakan, selama kurun waktu delapan hari sejak usai lebaran ada empat kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batulayar. “Ada empat kasus, tiga bisa dipisahkan, satu tidak bisa,” ungkapnya.

Pemerintah dan perangkat terkait sudah berusaha untuk memisahkan dan melakukan mediasi. “Kami jelaskan dampak buruk jika mereka merariq kodeq,” tuturnya.

Kecamatan juga berusaha memberikan sosialisasi dampak dari pernikahan, mulai dari dampak terhadap kesehatan , dan kesulitan untuk mendapatkan dokumen kependudukan, dan juga ada dampak bagi para perangkat yang memfasilitasi bisa tersangkut pidana jika memfasilitasi pernikahan di bawah umur.  Untuk pernikahan yang tidak bisa dicegah , tidak ada dari perwakilan pemerintah yang menghadiri, apalagi memfasilitasi.”Tugas kami hanya mediasi, yang penting tidak ada aparatur yang terlibat memfasilitasi apalagi menghadiri pernikahan dibawah umur,”tegasnya. (ami)

Komentar Anda