KASN Gelar Webinar soal Cinta Terlarang ASN

SEMANGAT : Pejabat Kota Mataram mengikuti kegiatan webinar KASN RI terkait kasus perceraian dan perselingkuhan. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan webinar bagi aparatur sipil negara (ASN) Kota Mataram kaitannya dengan kasus perceraian dan perselingkuhan. Pasalnya, kasus perceraian dan perselingkuhan di kalangan ASN sedang ngetren. Tidak terkecuali kasus ini menjadi fenomena juga di kalangan ASN Kota Mataram.

Pangihutan Marpaung, Asisten KASN dalam webinar KASN bertema ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’ memberikan pemaparan terkait dengan marak fenomena ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) bercerai. ‘’KASN meminta ASN yang ingin bercerai harus meminta izin dan atasan atau instansi ASN tak langsung mengizinkan. Kami mendapatkan laporan  tiap minggu dari masyarakat tentang masalah rumah tangga ASN. Semua hampir rata baik di Kota Mataram maupun kabupaten/kota lainnya,  perceraian menjadi sangat tinggi. Yang paling fenomenal kasus ASN wanita menceraikan suaminya lagi ngetren sekali,” katanya, Kamis (31/8).

Marpaung menjelaskan, masalah ASN sebenarnya sudah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS. Semua ASN tidak bisa serta merta bercerai, ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian. “Ada syaratnya, tidak ujuk-ujuk ASN bisa bercerai begitu saja. ASN punya aturan kalau mau bercerai. Contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Caleg Demokrat Gugat KPU Ke MK

Namun, menurut Marpaung, banyak ASN yang tidak izin bercerai. Hal itu dianggap melanggar aturan dan akan ada sanksi. “Ada beberapa teman-teman ASN  perceraian tanpa izin instansinya, langsung ke pengadilan. Ini yang kita sampaikan ke ASN, kalau mau perceraian, ada syaratnya,” jelasnya.

Dia berbicara soal pencegahan ASN untuk bercerai. Beberapa hal bisa dilakukan, seperti mengingatkan soal gaji ASN pria akan dibagi dengan mantan istri. “Salah satu mencegah, sampaikan, bagi PNS pria, yang akan menceraikan nanti kalau sudah putus pengadilan, gaji bagi tiga kalau punya anak, bagi dua kalau tidak punya anak. Selama mantan istri belum menikah lagi,” katanya.

Baca Juga :  Kapok, Enam Jukir Ditindak Tim Saber Pungli

Selain itu, KASN berharap ASN yang ingin bercerai didamaikan dengan pasangannya. Bisa dibentuk tim untuk memediasi pasangan yang akan bercerai. Angka perceraian semakin tinggi, perlu disiasati. ‘’Ada dua tahap mediasi untuk merukunkan, kalau ada ASN akan bercerai, bentuk tim perceraian,” katanya.

Menurut Marpaung, tim tersebut bisa mengumpulkan foto atau kenangan-kenangan pasangan yang akan bercerai. Harapannya, ketika melihat benda-benda itu, maka tak jadi bercerai. “Kalau kita sentuh sisi sosialnya, dia akan kembali, akan berpikir ulang lagi untuk bercerai,” singkatnya.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri  mengatakan, kasus ini sudah menjadi atensi bersama selama ini. Tim pembina kepegawaian sudah lama dibentuk di Kota Mataram, dari semua unsur dari BKPSDM, Inspektorat dan Asisten III. Sebelum diputuskan, selalu ada dicarikan solusi perdamain bagi ASN yang mengajukan gugatan cerai. ‘’Selama ini yang banyak kasus pengaduan perceraian di kota Mataram, kami selalu kedepakan mediasi,’’ katanya. (dir)

Komentar Anda