Caleg Demokrat Gugat KPU Ke MK

GUGATAN : Register gugatan sudah dimasukan ke MK oleh salah satu caleg Demokrat Dapil Sandubaya Kota Mataram. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Salah satu calon legislatif (caleg) Partai Demokrat, Dapil Kecamatan Sandubaya atas nama  Muhammad Zamharir melayakangkan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK) terkait  perselisihan hasil pemilu pada 14 Februari lalu. Muhammad Zamharir menggungat KPU ke MK lantaran selisih lima suara dengan PKS.

Dari hasil penelusuran Radar Lombok, Minggu (24/3) di laman MK, untuk gugatan yang sudah terigester di www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id baru satu asal Kota Mataram. Gugatan yang diajukan salah satu caleg Demokrat terkait ketetapan hasil pleno KPU Kota Mataram. Di mana, dalam SK KPU Kota Mataram nomor 290 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kota Mataram. Dapil Kecamatan Sandubaya perolehan Partai Demokrat yakni 3.976 suara dan PKS 3.981 suara. Terdapat perbedaan lima suara partai untuk memperbutkan kursi terakhir.

Dari D hasil perolehan caleg yakni, dari PKS caleg atas nama  Irawan Aprianto memperoleh suara tertinggi 2.122 suara, sedangkan Demokrat caleg nomor 2 Muhmmad Zamharir dengan perolehan 1.556 suara. Dua kandidat ini sempat saling klaim kemenangan pada posisi kursi terakhir. Namun hasil penetapan pleno KPU Kota Mataram, PKS dinyatakan menang. Karena selisih lima tidak dapat dibuktikan saat pleno tingkat Kota Mataram.

Baca Juga :  Tiga Negara Belajar Strategi Pengelolaan Kota dari Mataram

Sesuai dengan akta pengajuan permohononan pemohon elektronik nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/03/2024 yang sudah teregister pada sabtu tanggal 23 Maret, pada hari terakhir pengajuan gugatan. Sejumlah dokumen sudah disiapkan, termasuk beberapa alat bukti yang sudah di-uplod secara online.

Ketua DPC Demokrat Kota Mataram, Shinta Primasari  mengatakan, untuk gugatan yang diajukan salah satu caleg dapil Kecamatan Sandubaya telah  mendapatkan persetujuan dari DPC. Dari awal, sudah ada usulan dan memperkuat alat bukti yang dimiliki salah satu kader Demokrat. ‘’Dia salah satu anggota Demokrat, cikal bakal dari Partai Demokrat. Sudah ada persetujuan dari DPC untuk mengajukan gugatan, dari DPC baru DPP,’’ terang Shinta Primsari kepada Radar Lombok, Minggu (24/3).

Pada prinsipnya, gugatan diajukan sesuai dengan data-data diperoleh dari tim dan saksi yang dinilai sangat kuat dan menang di dapil Kecamatan Sandubaya. ‘’Sekarang ini masih berporses, kita tunggu saja keputusan MK, semua dokumen sudah dilengkapi bersangkutan. Sebagai kader Demokrat sudah sangat kita apresiasi dan bantu selama ini,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Ali Jaharudin Dilantik Gantikan Mori Hanafi Sebagai Anggota DPRD NTB

Dengan adanya gugatan ke MK, bisa membuka kebenaran dan betul-betul pemilu yang jurdil. Saksi dari Partai Demokrat juga sudah disiapkan untuk menjalankan sidang di MK. ‘’Semua dokumen sudah disiapkan,’’ singkatnya.

Saksi Partai Demokrat, Dedi Satria Jaya mengatakan, untuk gugatan ke MK ada beberapa bukti baru yang sudah dikumpulkan, termasuk beberapa dokumen C hasil maupun C palno yang sudah dikumpulkan. ‘’Sudah kita siapkan sesuai jumlah TPS di dapil Sandubaya. Kita buktikan di sidang MK, semua dokumen sudah kami siapkan. Dan sudah kami sampaikan secara online ke MK,’’ katanya.

Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan mengatakan, pada prinsipanya KPU sudah siap menghadapi gugatan ke MK. Tak hanya kesiapan mental tetapi juga pendukung serta bukti-bukti untuk menangkal ketika ada terjadi gugatan. ‘’Kami sudah siap, yang masuk memang secara rinci dari caleg Demokrat untuk gugatan di MK dari registeri yang ada. Caleg yang bersangkutan langsung,’’ singkatnya. (dir)

Komentar Anda