Karyawan Kontrak Dapat Akses Kredit Rumah Murah

Bahruddin (DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyediakan akses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) murah bagi para pekerja kontrak maupun outsourcing. Peluang tersebut diberikan lantaran minat kepemilikan rumah murah tidak hanya datang dari ASN atau pekerja tetap, tetapi banyak pekerja kontrak menginginkan rumah murah.

Branch Manager BTN Cabang Mataram Bahruddin menerangkan, persyaratan pekerja yang terkait dengan instansi pemerintah atau lembaga negara sebagai tenaga kontrak/honor minimal masa kerja 2 tahun. Kemudian tenaga kerja BUMN/BUMD dan anak perusahaannya itu minimal masa kerja 1 tahun, sedangkan tenaga outsourcing minimal 3 tahun.

“Itu salah satu persyaratan yang bisa kita berikan akses kredit KPR, kita juga sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan indomarco itu juga sedang lagi kita jajaki. fasilitas KPR untuk kepemilikan rumah subsidi,” kata Bahruddin, Senin (26/4).

Masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas kredit KPR, yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Terlebih dengan berpengahasilan minimal UMR dan maksimal penghasilannya mencapai Rp 8 juta untuk bisa diberikan subsudi, sehingga banyak minat pada rumah subsidi dibandingkan komersil.

Baca Juga :  Kuartal I - 2022 Realisasi KUR di NTB Tembus Rp 1,394 Triliun

“Kalau rumah non subsidi itu agak susah, karena agsurannnya relatif agak besar. Makanya mereka banyak yang ambil rumah subsidi,” tuturnya.

Beberapa produk yang dapat dimanfaatkan yakni KPR Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Untuk KPR FLPP, fasilitas yang bisa dinikmati yakni uang muka mulai 1 persen, jangka waktu kredit hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka senilai Rp 4 juta, suku bunga mulai 5 persen. Untuk KPR BP2BT, tenaga alih daya bisa memperoleh dana bantuan uang muka hingga Rp 40 juta dengan suku bunga mulai 10 persen. Berbagai fasilitas KPR Subsidi tersebut dapat dinikmati oleh karyawan outsourcing dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta. Kemudian, untuk harga rumah yang dapat dimiliki yakni senilai maksimal Rp 168 juta.

“Ada SSB, itu juga sama subsidi juga dari pemerintah, tetapi jangka waktu subsidinya berbeda dangan FLPP. Kalau SSB cuma sampai 10 tahun dan tahun 11 berlaku suku bunga pasar. Makanya orang lebih memilih FLPP tidak ada berubah sampai jangka waktu kredit,” jelasnya.

Baca Juga :  Tamu Sepi, Hotel Mengandalkan Penjualan Paket Makanan

Sementara itu, untuk sekarang ini bagi yang sudah bekeluarga penghasilannya dihitung berdua, yakni suami dan istri. Jika digabung keduanya berpenghasilan Rp 8 juta, jika keduanya berpenghasilan Rp 10 juta tidak bisa mendapatkan subsidi.

“Misalnya suami penghasilannya Rp 3 juta, kemudian istri Rp 5 juta. Kalau dulu penghasilan pemohon maksimal Rp 4 juta pasangan tidak dihitung kalau sekarang di hitung. Jadi tujuannya mungkin yang mendapatkan fasilitas subsidi benar-benar MBR dan tidak salah sasaran,” terangnya.

Dikatakan, pihaknya menyediakan kuota cukup banyak tahun ini. Bahkan kuota yang diberikan dari pusat hingga April harus bisa segera teraliasi. Pemberian kuota memang dilakukan secara bertahap, agar bank-bank penyalur lainnya juga dapat ikut serta menyalurkan.

“Kuota yang disediakan dari pusat yang harus di habiskan sampai April ini ada 350 unit dan optimis untuk sampai Desember bisa lebih banyak dari tahun lalu,” imbuhnya. (dev)

Komentar Anda