Kapolda Tindak Tegas Anggota Lakukan Pungli

Brigjen Pol Umar Septono (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Menindak lanjuti instruksi Presiden RI, Jokowi, dan Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian, yang memerintahkan jajarannya, khususnya Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) untuk mengusut praktik pungutan liar (Pungli) di sejumlah sektor pelayanan, termasuk kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimungkinkan dilakukan oleh petugas kepolisian. Instruksi tersebut langsung mendapat respon di berbagai daerah.

Kapolda NTB, Brigjen Pol Umar Septono mengatakan, tanpa ada perintah Presiden, masalah seperti itu sudah mendapat atensi kepolisian. Namun saat ini dirasakan lebih serius lagi dan langsung diperintahkan. Sehingga tidak ada kata lain, yang melakukan Pungli akan ditindak tegas. “Dari dulu memang sudah diatensi, tapi sekarang diminta untuk lebih serius lagi. Instruksi itu akan kita laksanakan,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, kemarin (13/10).

Adapun langkah-langkah yang dilakukan antara lain dengan membenahi sistem dan personel yang ada. Personel yang tidak melanggar akan tetap ditugaskan ditempat sebelumnya. Sedangkan personel yang melanggar, tentunya akan diganti. “Kalau ada yang melanggar tentu akan kita tindak dan benahi,’’ katanya.

Baca Juga :  Prapradilan Kadus Trawangan Ditolak

Kemudian terkait tingkat pidana yang dilakukan, termasuk dengan melanggar disipilin. Diakui oleh Kapolda, jika memang sudah diberikan teguran dan masih saja ada yang tertangkap. Tentunya merupakan resiko yang harus ditanggung oleh anggotanya itu. “Itu sudah resiko, kalau sudah ditegur tapi masih melakukan lagi,’’ ungkapnya.

Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar ini seperti Pungli, tentunya terlebih dahulu akan diarahkan kepada pelanggaran disipilin. Jika ada tindak pidana yang dilakukan, tentunya diproses sesuai aturan. “Nantinya jenis pelanggarannya akan disesuaikan. Kalau sudah pidana tentu sudah ada aturannya,’’ imbuhnya.

Sama halnya seperti pendapat dari Ombudsman, yang mengatakan ada beberapa lahan di kepolisian yang rentan terjadi Pungli, seperti kepengurusan SIM dan Samsat. Umar mengatakan itu memang konteksnya langsung bertemu dengan masyarakat. Dimana masyarakat selama ini ingin prosesnya itu berjalan dengan cepat, sehingga bisa dijadikan peluang atau celah oleh oknum kepolisian untuk melakukan Pungli. “Sepertinya ingin mempermudah, tapi malah memperberat dalam segi pembayarannya. Perintah Presiden memang jelas terkait dengan ini,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Kades Tete Batu Selatan akan Ditahan

Ia juga meminta kepada masyarakat, bersama-sama dengan kepolisian untuk membenahi permasalahan ini. Masyarakat juga tidak mencoba untuk memancing aparat. Begitu aparat kepolisian, diminta untuk jangan terpancing. “Pokoknya sesuai dengan prosedurnya saja. Kalau memang diminta antri ya antri, jangan menggunakan cara seperti ingin mencari jalan pintas. Pokoknya kita perbaiki bersama-sama. Kalau masyarakatnya masih seperti itu, anggota saya jadi terganggu lagi, dan sia-sia usaha yang telah kita lakukan. Intinya, pelayanan kita belum baik, jadi kami juga meminta saran dan koreksi agar semuanya menjadi baik,’’ tandas Umar. (gal)

Komentar Anda