Dugaan Pungli, Kades Tete Batu Selatan akan Ditahan

Rabu, Dilakukan Pelimpahan Tahap Dua

Ilustrasi pungli
Ilustrasi

SELONG — Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Prona dengan tersangka Kades Tete Batu Selatan, kini tinggal selangkah lagi selesai ditangani Satreskrim Polres Lotim. Berkas perkara tersangka telah lama dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), dan tinggal dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka bersama barang bukti.

Pelimpahan tahap dua sendiri rencannya akan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lotim, Senin kemarin (8/1). Namun kembali ditunda karena ada halangan di Kejari Lotim. Sehingga pelimpahan tahap dua pun rencananya akan dilakukan pada Rabu (10/1), mendatang.

“Nggak jadi kita limpahkan hari ini (kemarin, red). Karena Kejaksaan semuanya berada di Kejati NTB,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo, kemarin.

Baca Juga :  PPK Proyek Dermaga Gili Air Didakwa Perkaya Diri

Berbagai berkas pelimpahan tahap dua ini lanjutnya, semua telah disiapkan. Namun setelah di konfirmasi ke Kejari Lotim, ternyata mereka meminta supaya diundurkan. “Kejaksaan mintanya hari Rabu,” kata Kasatreskrim.

Dalam pelimpahan tahap dua nanti, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka. Dimana untuk tersangkanya, dipastikan juga akan langsung ditahan. “Ya tersangka di tahan,” singkat Joko.

Terpisah, Kades Tete Batu Selatan, Gunanto, ketika dikonfirmasi terkait dengan kasus yang membelitnya, yang bersangkutan memilih untuk bungkam. Dia terkesan enggan menjawab ketika ditanya apakah ada upaya hukum lain yang akan ditempuhnya, seperti praperadilan terkait dengan rencana kepolisian akan menahannya. “Kalau masalah ini saya tidak mau berkomentar. Gimana pun saya tetap tidak bisa memberikan penjelasan. Saya lagi repot,” jawabnya singkat.

Baca Juga :  Gagal Curi Burung, ISR dan IMI Ditangkap

Diketahui, kasus dugaan Pungli Prona ini terungkap berawal dari  adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli beberapa waktu lalu. Ketika itu Tim Saber Pungli sempat mengamankan salah seorang oknum Kadus beserta barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan kwitansi dari Pungli yang dilakukan. Kemudian oknum Kadus dan barang bukti itu langsung diamankan.

Dalam proses penyelidikan, ternyata Pungli itu dilakukan karena adanya perintah dari Kades. Besaran uang yang di pungut ke warga untuk proses pengurusan sertfikat Prona ini beragam. Dari bukti dan keterangan para saksi, kepolisian akhirnya menetapkan sang Kades sebagai tersangka. (lie)

Komentar Anda