Kanwil Kemenkumham NTB Optimalisasi Peran dan Fungsi Pengawasan Notaris

Rapat koordinasi dalam rangka memperkuat peran dan fungsi pengawasan notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) maupun Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris di Wilayah Nusa Tenggara Barat pada 18-20 Februari 2024. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB selenggarakan rapat koordinasi dalam rangka memperkuat peran dan fungsi pengawasan notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) maupun Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris di Wilayah Nusa Tenggara Barat pada 18-20 Februari 2024.

Bertempat di Hotel Jayakarta Senggigi, Kegiatan yang dibuka secara resmi pada Senin (19/2/2024) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta sinergi terkait pelaksanaan peran dan fungsi dari MPD maupun MPW dalam hal pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi notaris di wilayah.

Mengangkat tema “Penguatan Peran dan Fungsi MPD dan MPW Dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Terhadap Notaris dalam Mewujudkan Kepastian Ketertiban dan Perlindungan Hukum Yang Pasti,” kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan ini juga dihadiri oleh sejumlah undangan, narasumber dan peserta.

Hadir sebagai undangan pada giat pembukaan antara lain Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTB, Kepala UPT se Kota Mataram. Sejumlah narasumber yang berasal dari Polda NTB, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Unsur Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram serta 82 orang Peserta yang terdiri dari Anggota Pengawas Notaris Kanwil Kemenkumham NTB, Unsur Notaris maupun Akademisi.

Baca Juga :  Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Ikuti Pelatihan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian

Dalam sambutannya, Parlindungan menyampaikan bahwa lembaga Notariat memegang peranan yang penting dalam setiap proses pembangunan, karena Notaris merupakan suatu jabatan yang menjalankan profesi dan pelayanan hukum serta memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak, terutama dalam hal kelancaran proses pembangunan sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly.

“Notaris sebagai pejabat umum, merupakan salah satu organ negara yang dilengkapi dengan kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, teristimewa dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum di bidang keperdataan,” tuturnya.

Selain itu dirinya juga menyampaikan, seiring dengan adanya pertanggungjawaban Notaris kepada masyarakat dalam menjalankan tugasnya, maka haruslah dijamin dengan adanya suatu pengawasan dan pembinaan oleh pihak lain secara terus menerus agar tugas dan kewenangan Notaris selalu sesuai dengan kaidah hukum yang mendasari kewenangannya agar dapat terhindar dari penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat.

Sejumlah poin yang menjadi perhatian dan atensi juga dipaparkan pada kesempatan itu, seperti :

Baca Juga :  Pemungutan Suara di Lapas Lombok Barat Sukses Digelar

1. Rencana aksi Ditjen AHU berupa pemutakhiran data notaris, melalui sinkronisasi data Notaris di Pusat dan Wilayah khususnya yang telah meninggal dunia.
2. Tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan khususnya terkait Prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di NTB
3. Kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan fungsi notaris dimana berdasarkan Hasil Rakor Terakhir pada Desember 2023, hampir 40% dari total 19.380 Notaris yang ada diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat.

Tak lupa, diakhir sambutannya, Parlindungan mengajak kepada semua pihak khususnya para Mejelis pengawas Notaris untuk merubah paradigma yang selama ini dianggap kurang aktif, menjadi lebih produktif.

“Besar harapan kami kepada Majelis Pengawas Notaris, INI, Pengda dan Pengwil mari kita secara bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam memaksimalkan tugas dan fungsi kita untuk ke depan,” tutupnya mengakhiri sambutan pagi itu.

Terakhir, perlu dipahami bahwa bagaimanapun juga tugas pengawasan terhadap profesi Notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris ini dibentuk sebagai perwujudan dari Pasal 67 UUJN, dan merupakan salah satu tusi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah. (Erni)

Komentar Anda