Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Ikuti Pelatihan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian

Diseminasi Dokumen Forensik Kemigrasian di ASTON Sorong Hotel & Conference Center, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (27/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Kemigrasian di ASTON Sorong Hotel & Conference Center, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (27/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024).

Dalam kegiatan ini Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB mengirimkan 2 JFT Analis Keimigrasian untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua Pelaksana Kegiatan Catur Apriyanto mengatakan, kegiatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada seksi/bidang penerbitan paspor, izin tinggal, intelijen dan penindakan serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Materi yang diberikan perihal pengetahuan tentang Ilmu Forensik Kemigrasian, teknik pengoperasian mesin VSC 80i (mesin pemeriksa dokumen forensik) serta pemberian informasi mengenai tren pemalsuan paspor yang berkembang saat ini.

“Kami sampaikan pula materi tentang cara penyusunan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian yang ditemukan palsu dalam bentuk format laporan yang telah ditentukan,” ujar Catur.

Kakanwil Papua Barat Taufiqurakhman dalam sambutan pembukaan acara berharap peserta dapat menyerap ilmu sebanyak-banyaknya terkait dokumen forensik sehingga dapat diimplementasikan di satuan kerja.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumhan NTB Mantapkan Langkah Menuju Pembangunan Lapas Sumbawa Barat

Direktur Intelijen Keimigrasian RP Mulya yang juga memberikan sambutan menuturkan,  Laboratorium forensik Keimigrasian adalah suatu tempat (ruangan) yang didalamnya terdapat perlengkapan/peralatan yang digunakan memeriksa barang bukti secara ilmiah untuk pembuktian tindak pidana keimigrasian. Dalam Permenkumham RI Nomor 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham RI, Laboatorium Forensik ditempatkan pada Direktorat Intelijen Keimigrasian dibawah Subdit Produk Intelijen Keimigrasian.

Dalam pemeriksaan dokumen, lanjut RP Mulya, petugas melakukan identifikasi dengan menggunakan pancaindra selanjutnya menggunakan alat standar (alat genggam) dan untuk lebih akurat menggunakan alat-alat laboratorium guna mengeluarkan hasil pemeriksaan yang bersifat laporan untuk kepentingan projustitia. “Yang menjadi objek pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Keimigrsian adalah dokumen perjalanan, dokumen keimigrasian, dan cap keimigrasian,” ujar RP Mulya.

Baca Juga :  Berprestasi! Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham NTB Terima Penghargaan dari Ditjenpas

RP Mulya menjelaskan, setelah mengikuti pelatihan ini para peserta diharapkan memiliki kompetensi dalam melakukan pemeriksaan dan uji paspor maupun dokumen keimigrasian menggunakan berbagai peralatan seeprti lampu UV, transmitted light dan kaca pembesar. “Kami juga akan melatih peserta dalam pengoperasian alat VSC 80i,” imbuhnya.

Di akhir kegiatan seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan analisa dan identifikasi dokumen paspor palsu yang diperoleh dengan ilegal, paspor asli yang sudah mengalami perubahan (alteration), paspor yang keseluruhannya palsu (counterfeit), impostor, paspor imajinasi, serta membuat laporan digital forensik.

Terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, sesuai arahan yang dikemukakan Menkumham Yasonna H Laoly, menjelaskan bahwa pengembangan SDM menjadi prioritas utama. Investasi dalam pelatihan dan pengembangan tidak hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga menciptakan loyalitas dan motivasi yang tinggi. SDM yang terampil dan berkomitmen adalah aset terbesar organisasi. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda