Kalah Gugatan, Amaq Kartini Diminta Kosongkan Lahan ITDC

Dedy Irawan (dok)

PRAYA-Pengadilan Negeri (PN) Praya telah memutuskan sengketa lahan di area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara Amaq Kartini dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut lahan yang disengketakan itu sah milik ITDC. “Dalam amar putusan tertanggal 27 Agustus kemarin, Majelis hakim yang diketuai Putu Wiranata memutuskan menolak gugatan Amaq Kartini atas lahan seluas 1.280 M2 yang terletak di Dusun Kuta III, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Dedy Irawan, Sabtu (29/8).

Dengan begitu kata Dedy maka lahan tersebut kini sah menjadi milik ITDC.
Amaq Kartini selanjutnya diminta segera mengosongkan lahan itu. “Majelis hakim telah memerintahkan yang bersangkutan mengosongkan lahan tersebut,”tandasnya.

Amaq Kartini kata Dedy memang menggarap lahan tersebut sejak tahun 1978. Dia memegang Pipil Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) dan SPPT PBB atas nama Kartini. Tetapi, pada tahun 1995 Amaq Kartini menjual tanahnya kepada PT Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) -sebelum berubah menjadi ITDC- seluas 4.000 m2. Pada Januari 1996, dijual lagi seluas 5.200 m2. Selanjutnya tanah seluas 200 m2 dijual ke LTDC pada Desember 1996. Sisanya seluas 750 m2.

Meski begitu Amaq Kartini bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah mengalihkan lahan tersebut kepada siapapun. Itulah kemudian yang menjadi dasarnya menggugat ITDC begitu ada peringatan untuk mengosongkan lahan tersebut pada 15 Januari lalu.
“Ia berdalih lahan tersebut untuk mencari sumber penghidupan,”tutupnya. (der)

Komentar Anda