Kadus Desa Beraim Dipecat Massal

MENGADU: Kadus Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah yang dipecat massal mengadu ke Wabup Lombok Tengah, kemarin (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kebijakan Kepala Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah, Habib Rahman dinilai melampaui batas.

Kebijakan ekstrimnya harus memecat massal 17 kepala dusun (kadus) sekaligus per 1 September lalu. Para kadus yang tak terima dipecat begitu saja langsung meradang. Mereka melakukan berbagai upaya untuk membongkar alasan pemecatan mereka.

Salah satu upaya pada kadus ini adalah mengadukan persoalan itu ke Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, kemarin. Bersama Camat Praya Tengah Sahri dan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD) Jalaludin, Pathul menerima 17 kadus tersebut.

Ketua Forum Kadus Desa Beraim, Lalu Zaenudin mengatakan, kebijakan Kades Beraim Habib Rahman ini sudah melampaui batas. Habib tak hanya sering melanggar hukum dan keluar masuk penjara. Tetapi kebijakan yang memecat 17 kadus sekaligus betul-betul tak bisa dimaafkan. ‘’Karena itu kami menuntut keadilan kepada Pemkab Lombok Tengah,’’ ungkap Zaenudin.

Zaenudin mengaku, pihaknya sudah mempertanyakan masalah ini berulang kali ke Kades Beraim. Oleh kades beralasan pemecatan itu dilakukan atas perintah bupati melalui usulan camat. Tak menerima alasan itu mentah-mentah, pihaknya kemudian menanyakan masalah itu ke Camat Praya Tengah. ‘’Pak Camat mengaku tidak tahu sama sekali soal pemecatan itu. Apalagi sampai mengusulkan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Kukuhkan Forum Kadus Kecamatan Keruak

Diakui Zaenudin, kebijakan Kades Beraim memang tumpang tindih selama ini. Terutama soal kebijakan anggaran. Sehingga pihaknya selaku kadus tidak setuju dengan usulan anggaran tahun 2016 ini. Alasannya inilah yang ducurigai sebagai dasar pemecatan 17 kadus tersebut. ‘’Selama ini kami taat aturan, terutama dengan pemerintah desa. Tapi ketika ada hal-hal yang sifatnya bertentangan, kami tolak,’’ sebutnya.

Karenanya, Zaenudin mempertanyakan keabsahan pemecatan dirinya dan kadus lainnya oleh kades mereka. “Intinya ada dua persoalan yang kami bawa ke Wakil Bupati. Pertama mempertanyakan keabsahan dari pemecatan itu, apakah benar ini rekomendasi dari Bupati. Kedua kami juga menanyakan, apakah salah jika kami selaku bawahan kades berbuat jujur dan mentaati peraturan,” ujarnya.

Ungkapan Lalu Zaenudin ini kembali diamini Camat Praya Tengah, Sahri. Dia mengaku, kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan SK pemberhentian. “Saya tidak pernah merekomendasikan mereka dipecat, apalagi ada surat perintah dari Bupati. Kades itu telah berbohong,” katanya.

Baca Juga :  Kades Teduh Pecat 3 Kadus

Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan apa yang dikatakan oleh kepala desa. Jika ini benar adanya lanjutnya, maka ini akan menjadi persoalan baru. Sebab ini sudah masuk dalam pencemaran nama baik. “Ini masuk dalam pencemaran nama baik, kami akan menanyakan langsung ke kades terkait informasi ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Sekretaris BPMD Lombok Tengah, Jalaludin menegaskan, pemecatan ke 17 kadus Desa Beraim, itu tidak sah. Sehingga  para kadus ini diminta melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. “Pemecatan dan pengangkatan kadus oleh kades sama-sama tidak sah,’’ tegasnya.

Jalaludin mengaku, pihaknya akan segera memanggil Kepala Desa Beraim, Habib Rahman untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya ini. “Kita akan panggil kepala desanya guna meluruskan persoalan ini,” pungkasnya.

Ditegaskan Wabup Lombok Tengah, L Pathul Bahri, persoalan ini akan segera diselesaikan. “Kita sudah suruh camat dan BPMD menyelesiakan persoalan ini,” tegasnya. (cr-ap)

Komentar Anda