Kadistanbun NTB dan Dua Bos Rekanan Jadi Tersangka

Husnul Fauzi - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB,

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB akhirnya mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.

Tak tanggung-tanggung, penyidik langsung menetapkan empat orang tersangka sekaligus. Di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi. Husnul menjadi tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kasus itu. Penyidik juga menetapkan IBW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan benih jahung itu.

Di samping itu, penyidik juga menetapkan dua bos rekanan pengadaan barang. Yakni Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) inisial LIH dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) inisial AP. Penetapan keempat tersangka ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyelidiki kasus itu selama empat bulan lamanya. “Jadi setelah melalui fase-fase itu, kita temukan alat bukti yang cukup. Sehingga hari ini (kemarin, red) kami melakukan penetapan tersangka. Adapun tersangkanya yaitu HF, IBW, LIH dan AP,” beber Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono, Selasa (9/2).

Keempat tersangka jelasnya memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Tersangka Husnul Fauzi selaku KPA diduga melakukan intervensi terhadap unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa dalam menentukan pihak rekanan. “Insinyur HF selaku kepala dinas dalam pengadaan (benih jagung)  secara melawan hukum melakukan 

perbuatan yang memberikan pengaruh pada unit layanan pengadaan dalam rangka penunjukkan langsung yang seharusnya tidak dilakukan yang bersangkutan,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka IBW selaku PPK dalam menjalankan tugasnya diduga  mengabaikan begitu saja mekanisme pengadaan yang ada. Di mana dalam mekanismenya, komoditas benih jagung harus memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB. Namun nyatanya, dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu LIH dan AP selaku rekananan penyedia juga demikian. Keduanya diduga mengabaikan mekanisme pengadaan yang ada. Di mana benih jagung meski tidak bersertifikat tetapi tetap diterima dari produsen yang ada di Jawa Timur. “Mereka terima begitu saja dan diserahkan kepada petani. Namu nyatanya tidak bisa ditanam dan mengakibatkan petani dirugikan,” bebernya.

Untuk kerugian negara yang ditimbulkan, Gunawan mengaku masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk angka riilnya. Namun dari pihak penyidik sendiri memperkirakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT SAM sekitar Rp 8 miliar dan PT WBS sekitar Rp 7 miliar. “Untuk mengetahui secara rincinya nanti menunggu hasil dari auditor,” ujarnya.

Terkait apakah sudah ada upaya dari tersangka mengembalikan kerugian negara, Gunawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum melihat upaya tersebut dari tersangka. Untuk itu,  dalam waktu dekat ini pihaknya mengagendakan untuk memanggil mereka. Gunawan juga belum bisa memastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. “Nanti kami membuat kajian dulu perlu tidaknya tersangka ditahan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Muhammad Nasir yang dikonfirmasi mengenai status tersnagka Kepala Distanbum Provinsi NTB, Husnul Fauzi mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari Kejati NTB. Informasi tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media sosial. “Kita baru tahu tadi soal penetapan tersangka Pak Kadistanbun NTB. Jadi, kita tunggu surat Kejati secara resmi, penetapannya nomor berapa dan lain-lain. Itu yang jadi dasar kita,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa sore (9/2).

Lalu bagaimana dengan nasib Husnul Fauzi selaku Kepala Distanbun? Mengingat, statusnya saat ini sudah menjadi tersangka. Menurut Nasir, setiap pejabat yang dilantik telah menandatangani pakta integritas. Salah satu isinya, jika berkasus dalam tindak pidana korupsi, maka harus mengundurkan diri. “Waktu dilantik kan ada penandatanganan pakta integritas. Mengundurkan diri ketika ada tindak pidana korupsi, dapat diduga, apalagi ditetapkan tersangka. Jadi ini terkait dengan pakta integritas,” jelasnya. 

Pengunduran diri itu mutlak dilakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov NTB jika ditetapkan menjadi tersangka. Jabatan yang dimiliki harus segera dilepas. Oleh karena itu, sudah dipastikan jabatan Kepala Distanbun akan segera lowong. “Dan mau mundur atau tidak, dia dimundurkan. Karena juga di pakta integritas itu dia harus mengundurkan diri untuk menjalani proses hukum,” imbuh Nasir. 

Disampaikan, pengunduran diri tersebut lebih pada upaya agar ASN bisa fokus menjalani proses hukum yang tengah dihadapi. Hanya saja, pihaknya belum bisa menentukan siapa penggati ataupun pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Distanbun. Karena nomor surat penetapan tersangka belum diterima. Arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga belum turun. “Pak Gubernur belum memberikan arahannya soal siapa yang ditunjuk menjadi pengganti Pak Husnul. Nanti kita ikuti arahan Pak Gubernur, mungkin besok,” katanya. 

Terkait apakah Pemprov NTB akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum, Nasir belum bisa banyak bicara. Mengingat, biasanya ada pendampingan pada seluruh ASN yang tersangkut masalah hukum. “Silakan ditanya ke Pak Karo Hukum ya. Itu ranah beliau,” ucap Nasir.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj Baiq Isvie Ruvaeda mengaku sangat prihatin dengan adanya pejabat Pemprov yang ditetapkan menjadi tersangka. “Saya secara pribadi dan kelembagaan sangat prihatin atas status tersangka Kepala Distanbun,” ujarnya. 

Distanbun, salah satu OPD yang banyak mengelola program pokok pikiran (pokir) DPRD NTB. “Semoga beliau bisa melewati masa sulit ini. Berharap yang terbaik buat beliau,” kata Isvie Ruvaeda. 

Para pejabat tertinggi di Provinsi NTB belum angkat bicara terkait penetapan tersangka Husnul Fauzi. Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur Hj Sitti Rohmi Djalilah maupun Sekda HL Gita Ariadi belum memberikan keterangan. Termasuk Husnul Fauzi yang dihubungi belum bisa memberikan keterangan. (der/zwr)

Komentar Anda