Kades Mambalan Dipolisikan

BUKTI: Pelapor, Satria Efendi, memperlihatkan salah satu bukti kwitansi penarikan uang dalam program Prona sertifikat di Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari usai melapor di Mapolres Mataram kemarin (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM– Gonjang-ganjing di Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari belum berakhir. Setelah sebelumnya didemo  warganya sendiri, kali ini Kades Mambalan Lalu Ahmad Yudni dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pungutan liar (Pungli) dibalik pengurusan sertifikat yanah lewat program Prona untuk tahun 2016. Yang melaporkan Kades adalah seorang warga yang mengaku bagian dari Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GEMA-PEDES) Mambalan, Satria Efendi. Ia menyerahkan laporan di Mapolres Mataram kemarin. “ Hari ini saya melaporkan Kades Mambalan terkait dugaan Pungli yang dilakukan terhadap warga yang mengurus sertifikat Prona tersebut,”ungkap Satria Efendi.

Ia mengatakan laporan ini merupakan tindaklanjut dari demo yang digelar sebelumnya.Ia mengaku laporan ini adalah aspirasi masyarakat yang menginginkan sang Kades diproses secara hukum. “ Kami ingin dugaan Pungli ini diproses secara hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Tempos Dipolisikan

Pelapor melampirkan kwitansi sebagai bukti bahwa masyarakat menyerahkan uang. Ada sekitar 19 kwitansi yang diserahkan sebagai alat bukti.” Jumlah yang ditarik dari warga bervariasi. Ada yang Rp150 ribu, bahkan ada yang hingga Rp 500 ribu,” tambahnya.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Satria tidak bisa memastikan jumlah keseluruhan warga yang menerima jatah pembuatan sertifikat. Pihak BPD sendiri katanya, telah bersurat ke kepala desa untuk meminta dokumen Prona tersebut, dan hingga saat ini belum ada balasan lantaran kantor desa masih tutup.

Baca Juga :  Bupati Lantik 15 Kades Terpilih

Ia heran dengan kwitansi yang ada. Padahal sebagaimana diketahui pengurusan sertifikat tanah lewat program Prona adalah gratis. “ Ini kok ada dana untuk pembuatan sertifikat. Padahal itu gratis. Kalaupun penarikan uang tersebut dilakukan untuk mengurus administrasi, maka tidak mungkin sebanyak itu. Kami berharap Kades mengembalikan uang warga,” ungkapnya.

Wakapolres Mataram Kompol I Made Paduarsa mengungkapkan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.” Setiap laporan yang masuk dari masyarakat maka kami akan tindak lanjuti dan akan ditangani oleh Satreskrim,”singkatnya.

Sementara Kepala Desa Mambalan Lalu Ahmad Yudni tidak bisa dihubungi untuk keperluan konfirmasi.(cr-met).

Komentar Anda