Mantan Kades Tempos Dipolisikan

GIRI MENANG – Warga Desa Tempos Kecamatan Gerung melaporkan mantan Kades mereka, H. Yusuf Satriawan ke Polres, Lombok Barat karena diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD). Yang bersangkutan juga diduga menjual aset desa. “ Kami sudah menyerahkan laporan Sabtu (10/9) lalu ke Polres Lombok Barat. Mantan Kades ini menyelewengkan anggaran desa dan beberapa aset desa,” ungkap Yusuf, selaku pelapor kepada Radar Lombok, Jumat (16/9).

Ia menjelaskan, selama menjabat sejak 2012 hingga 17 Juni 2016, yang bersangkutan didiga menjual aset-aset desa seperti sepeda motor, traktor dan lain-lain. Semua itu merupakan inventaris desa maupun aset desa sampai saat ini dijual dan digadaikan. Jadinya, aset-aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun aparat desa.

Pelapor merinci, traktor diduga di jual di Dusun Buntage Desa Giri Sasak Kecamatan Kuripan. Pembelinya adalah Amaq Intuk alias Amaq Rahmawati seharga Rp 11 juta. Selanjutnya motor dinas dan motor roda tiga digadaikan senilai Rp 6 juta ke warga bernama Inun beralamat di Dusun Luwuk Daye Desa Tempos. “ Kami harap aparat penegak hukum menindaklanjutinya,” ungkapnya didampingi Ketua Karang Taruna Tempos, Jumadi.

Selain itu ada juga ADD tahun 2016 termin pertama yaitu bantuan sosial khusus penyandang cacat sebanyak Rp 14 juta sudah direalisasikan, namun penerima tidak pernah memperolehnya. Kemudian, dana sosial kematian sebesar Rp 19 juta, baru direalisasikan ke tiga orang saja. Sedangkan, sisanya menurut bendahara dipegang yang bersangkutan. Dana kematian itu masing-masing keluarga yang ditinggalkan mendapat Rp 400 ribu. Ada juga dana untuk pos ronda senilai Rp 12 juta tidak direalisasikan sepenuhnya, dan penataan kawasan hutan sebesar Rp 20 juta yang berdasarkan pengakuan Kelompok Tempos Bersatu, mereka hanya menerima Rp 5 juta sedangkan sisanya Rp 15 juta tidak diketahui.

Baca Juga :  Demi Nyaleg, Dua Kades Pilih Mundur

Itu belum terakhir. Ada juga program tiang listrik di Dusun Batu Goleng sebanyak 21 unit senilai Rp 31 juta, namun direalisasikan hanya 13 unit. Terus sisanya tidak diketahui.

Menanggapi hal ini, bekas Kades Tempos H. Yusuf Satriawan membantah tudingan-tudingan yang ada. Ia justru menganggap laporan ini sarat kepentingan politik karena bersamaan dengan momentum Pilkades. Ia akan maju lagi menjadi Kades. “Ini semua faktor politik,” ungkapnya.

Ia menjabarkan, dana penyandang cacat senilai Rp 14 juta sudah terealisasi ke semua Dusun keculai Dusun Tempos Daye dan Alas Malang. Masing-masing penerima memperoleh Rp 250 ribu. “Sudah direalisasikan dua bulan lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kades Kayangan Tagih Janji Membangun Dari Desa

Kemudian, dana kematian sebesar 19 juta sudah direalisasikan Rp 9 juta, sisanya dianggarkan pada termin kedua. Masing-masing memperoleh Rp 400 ribu. Dana ini sudah dianggarkan dan tinggal disalurkan oleh Plt Kades. Terkait dana kawasan hutan senilai Rp 20 juta juga sudah disalurkan kedua kelompok, yaitu kelompok madu menerima Rp 10 juta lebih dan kelompok bersatu Rp 5 juta lebih, sedangkan sisanya itu bayar pajak. Untuk tiang listrik itu dibagikan ke Dusun Batu Goleng 13 unit dan Dusun Teluk Bagu 8 unit. “Hanya saja kabelnya belum terpasang itu menjadi sisa pekerjaan saya,” terangnya.

Ia juga membantah penjualan traktor. Ia mengaku malah menyewakannya sebesar Rp 2 juta kemudian hasilnya diperuntukkan bagi perawatan dan pembelian traktor baru. “ Khusus motor roda tiga bukan aset desa, tapi milik kelompok bersatu,” bebernya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Joko Tamtomo membenarkan laporan warga. Setiap pengaduan yang masuk katanya, akan ditindaklanjuti. “ Ya benar kami menerima pengaduan dan akan kita tindaklanjuti,” akunya.(flo)

Komentar Anda