JPA Tolak Pembentukan Pansus RPJMD

TANJUNG-Jaringan Peduli Anggaran (JPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menolak tegas dibentuknya panitia khusus (pansus) DPRD KLU berkaitan dengan rancangan peraturan dareah (raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. “JPA menolak tegas dibentuknya Pansus RPJMD, mengingat rentang waktu yang sempit dan RPJMD harus segera disahkan. RPJMD ini adalah hajatan masyarakat yang harus segera tuntas dilakanakan. RPJMD adalah pondasi membangun segala bentuk kebijakan landasan hukum yang kuat,” tegas Ketua JPA KLU, Marianto, Rabu (10/8).

Menurutnya, DPRD harus lebih serius dan harus segera mengesahkan RPJMD agar hajatan publik juga bisa segera terlaksana. “Jangan molor-molor dan DPRD ingin bentuk pansus. Jika dibentuk pansus atau apalah namanya kita melihat efektifitasnya karena ini bersifat segera. Pembahasan anggaran APBD pun akan molor jika tidak adanya kerangka hukum yaitu RPJMD. Untuk itu kami dri JPA menolak dibentuknya pansus RPJMD mengingat rentang waktu yang sempit,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Akhirnya Bentuk Pansus Mandalika

Menurut Marianto, dalam pengesahan RPJMD, memang diperlukan pengawalan legislatif, tetapi melihat kondisi waktu yang sempit, maka dirasa tidak efektif dibentuknya pansus.

Seperti diketahui draf RPJMD ini sendiri dirasa telat diajukan Pemerintah KLU ke DPRD KLU. Sehingga pembahasan RPJMD pun tidak masuk jadwal dalam waktu dekat ini. Namun setelah dilakukan pertemuan kembali antara eksekutif dan legislatif perihal ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 264  Ayat 4, yang menyatakan bahwa, “Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,”. Dimana Bupati-Wakil Bupati KLU, Najmul Akhyar-Sarifudin sendiri dilantik 17 Februari 2016, yang berarti enam bulan setelahnya 17 Agustus 2016.

Baca Juga :  Draf RPJMD Dituding Copy Paste

DPRD KLU pun kemudian akhirnya memasukkan pembahasan RPJMD di dalam jadwal pembahasan. Pada Senin (8/8) kemarin, Pemerintah KLU pun secara resmi menyampaikan penjelasan berkaitan dengan raperda tentang RPJMD pada sidang DPRD KLU. Berikut dengan Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Pengangkatan Perangkat Desa. (zul)

Komentar Anda