Jelang MotoGP, Pemprov Terbitkan Pergub Atur Tarif Kamar Hotel

DIATUR: Pemprov NTB mengeluarkan pergub soal pembatasan tarif harga hotel saat MotoGP menyusul tak diindahkannya SE gubernur sebelumnya. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemprov NTB sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) gubernur tentang pengaturan batas tertinggi kenaikan tarif harga akomodasi di NTB. SE hajatanya diberlakukan bagi hotel maupun penginapan lainnya saat event MotoGP pada 18-20 Maret mendatang di Sirkuit Mandalika. Namun, SE yang diharapkan mampu menekan laju kenaikan harga sewa kamar hotel maupun penginapan lain malah tak diacuhkan pera pelaku usaha pariwisata.

Tak mau kalah jurus, pemprov kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Pergub ini dikeluarkan tidak lain untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi menyampaikan, pergub ini diterbitkan untuk menyikapi lonjakan harga kamar dan penginapan jelang perhelatan akbar balap dunia MotoGP. “Ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang baik dalam setiap event internasional. Kepastian kepada masyarakat terkait harga penginapan dan juga membuka kesempatan lebih luas masyarakat menonton event internasional,” terang Yusron, Kamis (17/2).

Dalam pergub tersebut, jelas Yusron, penyedia akomodasi diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Sesuai zona di mana lokasi event berlangsung, maksimal kenaikan tarif kamar tiga kali. Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali dan zona terjauh dari area event kenaikan maksimal satu kali. “Kenaikan harga tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi dan mungkin paket berwisata yang ditawarkan oleh penginapan-penginapan kita,” katanya.

Yusron juga menyampaikan, khusus bagi agen travel juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Masalah tarif harga sewa transportasi juga akan disiapkan regulasi. “Terkait dengan aspek transportasi dan lainnya juga tengah digodok,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Bantah Langgar Prokes Covid-19

Terkait ketersediaan kamar untuk MotoGP Mandalika, kata Yusron, dari jumlah yang ada sekitar 23.889 kamar, baru terisi 45 persen. Mengingat sejauh ini, pemesanan hotel yang sudah penuh di kawasan Mandalika, Mataram dan Senggigi. Sedangkan di kawasan lain, seperti Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air dari 6.000 kamar, baru terisi hanya 2.00 kamar. Begitu juga di tempat-tempat lain, seperti wilayah Lombok Utara dan Lombok Timur, masih ada ribuan kamar yang kosong.

Untuk itu, Pemprov NTB terus mempromosikan berbagai penginapan yang disediakan, termasuk paket  bundling MotoGP Mandalika. Baik dilakukan dengan kerja sama bersama online travel agent seperti Traveloka, booking.com dan Red Doorz. Bahkan dengan adanya paket-paket berwisata bundling dengan menonton motoGP akan menjadi paket menarik. “Traveloka dengan kekuatan pasar yang dimiliki bisa membantu kita agar penginapan yg belum terisi bisa terjual, selain traveloka juga kerjasama red doorz juga dibangun untuk meningkatkan standarisasi dan hospitality penginapan-penginapan kita terutama homestay yang jumlahnya sangat banyak,” pungaskanya.

Sebelumnya, kalangan anggota DPRD NTB dan pengusaha perhotelan di Kota Mataram tidak setuju jika tarif hotel yang selama ini diterapkan diatur lewat pergub. “Kami tidak setuju dengan wacana pergub itu, pasti nanti juga dapat dari penolakan dari pemilik hotel, malah justru pergub itu dianggap akan sia-sia,” tegas anggota DPRD NTB, Misbach Mulyadi.

 Sebab, ketersedian kamar hotel di Lombok dengan estimasi jumlah penonton dalam gelaran MotoGP mencapai 100 ribu. Sementara ketersediaan kamar hotel di NTB khusunya dipulau Lombok hanya sekitar 20 ribu kamar lebih. “Biarkan mereka (pemilik hotel) menentukan harga semaunya, nggak usah diatur-atur. Yang penting ada orang yang beli untuk kesejahteraan mereka,” sambungnya.

Baca Juga :  Ibnu Salim Tetap Jadi Kandidat Calon Pj Bupati Lobar

Senada juga disampaikan Owner Golden Palace Hotel, Teddy S, pihaknya sebagai pelaku usaha di bidang perhotelan menolak keras pergub yang mengatur soal pembatasan tarif harga hotel. Karena di mana-mana bisnis itu berlaku hukum pasar, tidak bisa dibendung. Jika banyak permintaan, maka tentunya harga akan naik.

Teddy mencontohkan, ketika event berskala internasional digelar di berbagai negara. Misalnya di Malaysia maupun di Singapura atau event nasional di Jakarta dan Papua, tidak ada yang meributkan soal surat edaran. Bahkan pergub untuk mengatur standar tarif harga hotel. “Jadi lucu kalau kita di sini meributkan hal tersebut. Nanti kita ditertawain sama daerah lain, apalagi  event internasional ini orang yang datang mereka yang berduit,” ucapnya.

Sebab naiknya harga kamar hotel di kala event seperti ini juga berdampak pada karyawan. Tidak hanya untuk pemilik hotel, karena selain gaji yang diterima mereka juga mendapatkan bonus dari  manajemen hotel. Bahkan mendapat tips tambahan dari pengunjung hotel. “Pemerintah pun demikian dapat untung dapat pajak, karyawan juga dapat bonus. Jadi happy semua dong. Jangan pas seperti ini pemerintah buat aturan, ketika hotel rugi Pak Gubernur bisa buat pergub nggak,” tandasnya. (sal)

Komentar Anda