Jam Malam Diberlakukan Lagi

JAM MALAM : Kota Mataram kembali memberlakukan jam malam seiring penambahan kasus Covid-19 yang terus bertambah. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM – Upaya antisipasi untuk menahan gempuran penyebaran Virus Covid-19 di Kota Mataram terus digeber.

Upaya yang dilakukan kebanyakan sama seperti seperti sebelumnya. Salah satunya memberlakukan aturan jam malam seperti yang diterapkan sebelumnya. Aktivitas masyarakat pun kembali dibatasi sampai pukul 22.00 atau jam 10 malam. ‘’Iya jam malam diberlakukan lagi sejak semalam (Rabu 9/2),’’ ujar Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi di Mataram, kemarin (10/2).

Selain jam malam yang diberlakukan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) juga menyertai pemberlakukan jam malam. Upaya yang dilakukan pemerintah ini mengacu pada beberapa pertimbangan. Antara lain lonjakan kasus Covid-19 di Kota Mataram saat ini terus melonjak. Penambahannya sampai ratusan warga terkonfirmasi positif beberapa hari terakhir. ‘’ Artinya kan tetap kita melihat perkembangan kasus jadi salah satu alasannya,’’ katanya.

Selanjutnya walaupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2022 yang menampilkan posisi Kota Mataram masih memberlakukan PPKM level 1. Namun salah satu arahan Presiden RI untuk mengatur ritme penegakan prokes. ‘’Oleh karena itu kita melakukan giat rutin patroli gabungan. Ini akan kita gencarkan setiap hari. Ini karena lonjakan kasus dan persiapan pelaksanaan MotoGP,’’ katanya.

Baca Juga :  Akan Ada Perubahan Komposisi AKD Dewan

Rabu malam (9/2), jam malam kembali diberlakukan. Petugas gabungan mendatangi sejumlah lokasi yang masih membuka pelayanan. Namun ditahap awal, petugas masih memberikan toleransi. ‘’Untuk tempat usaha kita berikan kesempatan sampai jam 11 malam  maksimal. Karena dia ada persiapan pembongkaran dan penutupan. Itu masih kita berikan waktu,’’ ungkapnya.

Pantauan petugas saat jam malam diberlakukan lagi. Sejumlah tempat usaha didatangi petugas. Mulai dari tempat tongkrongan, Pedagang Kaki Lima (PKL), penjual makanan hingga kafe yang biasanya ramai pengunjung. Sejumlah tempat usaha disebut mematuhi protokol kesehatan. ’’Iya semalam itu rata-rata patuh prokes,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Mataram Kewalahan Penginapan Tambahan MotoGP

Patroli gabungan juga akan dilaksanakan siang hari. Seperti mendatangi tempat usaha untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan. ‘’Termasuk juga mendatangi sekolah. Sambil kita menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota Mataram,’’ terangnya.

Karena jam malam diberlakukan lagi, sanksi pun diberlakukan untuk pelanggar yang didapati petugas. Seperti tempat usaha yang melanggar prokes dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu. ‘’Sebagian besar pelaku usaha sudah paham itu (sanksi). Pantauan kita jam 11 malam sudah sepi aktivitas. Masyarakat juga tidak bisa memaksa diri sekarang. Karena cuaca ini mereka sadar berapa malam ini sepi,’’ pungkasnya.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, operasi gabungan kembali dilaksanakan secara masif. Tujuannya untuk memperketat pelaksanakan protokol kesehatan di tempat umum. ‘’Ini salah satu upaya kita untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang trend-nya sekarang merangkak naik,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda