Jaksa Susun Berkas Tersangka Kasus Alsintan

DITAHAN : Salah satu tersangka kasus Alsintan, Asri Mardianto (baju putih) ditahan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum lama ini. (DOK/ RADAR LOMBOK )

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur langsung menyusun berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018 setelah ketiga tersangka ditahan.” Saat ini lagi proses pemberkasan,” jawab Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyidi, Kamis (15/12).

Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing mantan anggota DPRD Lombok Timur, Sapruddin, mantan Kadis Pertanian, M. Zaini, dan Asri Mardianto. “Untuk ketiga tersangka ini, sudah ditahan di Lapas Kelas II B Selong setelah diperiksa beberapa hari kemarin,” katanya.

Berkas perkara para tersangka segera rampung demi memberikan kepastian hukum. Namun untuk pastinya, Rasyidi enggan membeberkannya.

Ketiga tersangka ditahan dengan alasan obyektif dan subyektif. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi. Ketiganya digelandang ke Lapas Kelas II B Selong sejak 9 Desember kemarin sampai dengan 28 Desember mendatang. “Ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 9 kemarin. Kini, kami sedang menyusun berkas perkaranya,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SiAga MBLB

Diketahui, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda.  Untuk tersangka Sapruddin berperan menyuruh tersangka Asri Mardianto membentuk unit pelayanan jasa (UPJA) Alsintan untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkan SK calon petani calon lokasi (CPCL) penerima oleh Kepala Distan, baru setelah itu bantuan Alsintan ini bisa diterbitkan. Sedangkan tersangka Asri Mardianto berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka Sapruddin. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya formalitas.

Terakhir tersangka Zaini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka S. Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan. Bantuan Alsintan di tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan handsprayer 250 unit. Penggunaan bantuan Alsintan ini sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sebagian dikuasai secara pribadi oleh para tersangka ini. Negara dirugikan Rp 3,8 miliar berdasarkan hasil audit BPKP).

Baca Juga :  Bupati Lotim Kembali Rombak Pejabat Eselon II

Ketiganya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(cr-sid).

Komentar Anda