Jaksa Penuntut Tahan Mantan KONI Dompu

DIBAWA: Tersangka saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Mataram dikawal pegawai Kejati NTB setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu inisial PT kembali ditahan di sel tahanan, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021. Penahan kali ini dilakukan jaksa penuntut umum. “Iya, tersangka sekarang menjadi tahanan jaksa penuntut,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (20/7).

Penahanan yang dilakukan jaksa penuntut, sebagai tindak lanjut dari berkas perkara tersangka yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa peneliti.

“Jadi, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut. Jaksa penuntut kembali melakukan penahanan,” katanya.

Jaksa penuntut menitipkan penahanan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuripan, Lombok Barat. Saat ini, jaksa penuntut sedang mempersiapkan surat dakwaan tersangka, untuk kepentingan persidangan nanti. “Kalau administrasi dakwaan sudah lengkap, perkara akan kami limpahkan ke pengadilan. Semoga bisa disegerakan,”  sebutnya.

Baca Juga :  Hukuman Penjara Terdakwa Korupsi Dermaga Gili Air Berkurang

Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka dengan menemukan adanya indikasi kerugian negara. Potensi awal kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 3 miliar, dari dana hibah KONI Dompu sebesar Rp 10 miliar lebih pada tahun 2018 hingga 2021.

Potensi itu, diduga berasal dari adanya anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan. Juga ada pembelian barang yang diduga fiktif, serta tidak memiliki laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB, nilai kerugian yang muncul sebesar Rp1,1 miliar. Sebagai tersangka, penyidik menyangkakannya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Rumah Mantan Direktur RSUD Sumbawa Digeledah

Pada proses melengkapi berkas penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, yakni di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu.

Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Di mana proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan. (sid)

Komentar Anda