Jadwal Lelang Aset Hotel Santosa masih Belum Jelas

GIRI MENANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat  belum mendapatkan jadwal lelang aset sitaan milik The Santosa Villas & Resort dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kepala Bapenda Lobar Lale Prayatni mengatakan pihaknya sudah dua kali bersurat ke KPKNL. “ Sampai saat ini dua surat tersebut belum ada balasan,” ungkap Lale saat acara jumpa pers di kantor Humas Lombok Barat di Giri Menang kemarin.

Alasan KPKNL belum menjadwalkan lelang kata Lale, KPKNL ternyata baru pertama kali akan melelang aset sitaan sehingga perlu kehatian-hatian agar tidak menyalahi aturan.

Sebagaimana diketahui, aset Hotel Santosa di Senggigi berupa area parkir seluas seluas 76 are disita oleh Pemkab Lombok Barat karena hotel berbintang ini menunggak pajak miliaran rupiah. Santosa diberikan waktu 14 hari untuk melunasi pasca penyitaan. Tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan tidak kunjung melunasi, maka dilakukan penyitaan. Dinas menyurati KPKNL pada 27 Desember 2016. Karena tidak ada respon, dinas kembali bersurat pada tanggal 19 Desember 2016, tetapi belum juga ada respon hingga saat ini.

Baca Juga :  Ali BD Ogah Kembalikan Aset Pemprov

[postingan number=3 tag=”aset”]

Sebenarnya kata Lale, Hotel Santosa sendiri Pada 30 Desember 2016 membayar Rp 1,5 miliar tunggakan pajak. Begitu pula pada 30 November 2016 sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga tunggakan pajak yang tadinya sekitar Rp 8 miliar berkurang menjadi sekitar Rp 5,8 miliar. Tetapi dengan menghitung tunggakan pajak pada Januari-Agustus 2016 sebanyak Rp 1,9 miliar, maka tungakannya kembali membengkak menjadi Rp 7,8 miliar. Sudah termasuk bunga dan denda yang harus dibayar.

Pihak Hotel Santosa sudah bersurat pada 3 Januari 2017, meminta agar plang penyitaan dicabut. Bahkan Santosa berjanji akan melunasi secara mencicil. Tetapi berdasarkan surat balasan pada 19 Januari 2017, Bapenda menolak. Karena berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menerangkan, bahwa pencabutan sita salah satunya dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan atau utang pajak. Selama belum dilakukan pelunasan, maka tidak boleh ada perpanjangan izin operasional, izin menjual minuman beralkohol apabila diminta perpanjangan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lobar. “Kita sudah bersurat Oktober lalu ke BPMP2T (Sebelum berganti menjadi PMPTSP) agar tidak memberikan perpanjangan (izin),” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot : Tak Ada Penyelewengan Aset Ruko Cakranegara

Ditambahkannya, ketentuan tidak memberikan perpanjangan izin tersebut diatur pula dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Perbub Nomor 28 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Kepala PMPTSP Lobar H. Efendi yang ditemui belum lama ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan izin apabila belum dilakukan pelunasan tunggakan pajak seluruhnya dari Santosa. “Kita tidak akan melakukan perpanjangan izin kalau belum dilakukan pelunasan,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda