MATARAM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito memanggil tim pencari dokumen aset Pasar Cakranegara. Dari hasil tim, ditemukan Hak Pengelolaan (HPL) aset masih utuh, tidak ada perubahan. Tidak ditemukan pengalihan status aset. “ Sudah ada temuan dari HPL awal sampai terbaru. Sudah tidak ada masalah. Pemkot akan lakukan rekonstruksi HPL sebagai acuan untuk penetapan retribusi atau nilai sewa Ruko-Ruko yang ada,’’ katanya kepada Radar Lombok kemarin (22/5).
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram juga dipanggil. Eko menyampaikan, dari data yang dimiliki BPN, tidak ada pengalihan status. Semua masih dalam bentuk sertifikat HPL. Jadi sudah tidak ada kecurigaan lagi terhadap alih status yang dilakukan oleh kalangan penyewa aset.
Pihaknya akan melakukan rekonstruksi kembali sehingga jelas batas kepemilikan HPL. Dasar ini, Pemkot akan melakukan penataan Pasar Cakranegara. Setelah itu Pemkot akan meninjau retribusi sewa yang senilai Rp 3 juta per tahun yang oleh banyak pihak dianggap sangat rendah. “ Peninjuan kembali nilai retribusi sebagai langkah mengoptimalkan pendapatan daerah. Sekarang sudah tuntas semua, tinggal nilai sewa yang akan kita bahas,’’ jelasnya.
Selain itu akan dilakukan pengukuran ulang pada 28 Ruko di bagian utara pasar. Dengan pengukuran ulang dari BPN, dapat diketahui batasan-batasan.
Sementara itu Asisten III Setda Kota Mataram, Wartan menambahkan, dari hasil tim penelusuran aset tidak ditemukan indikasi penyelewengan seperti yang sempat mencuat. “ Sudah kita lakukan kajian serta penelusuran. Tidak ditemukan ada peralihan status,” katanya.
Untuk sewa, akan menjadi kajian bersama baik Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Perdagangan soal berapa nominal yang akan dipatok kedepannya.(dir)