Jadi Tersangka Korupsi, Kades Gemel Ditahan

DITAHAN : Kades Gemel Kecamatan Jonggat, Muhammad Ramli saat ditahan oleh Kejari Lombok Tengah, Selasa (27/2). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Kepala Desa Gemel Kecamatan Jonggat, Muhammad Ramli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini setelah petugas menemukan adanya bukti hingga kerugian negara mencapai Rp 900 juta dalam kasus itu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (27/2) Muhammad Ramli datang menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 09.30 Wita. Dengan menggunakan seragam dinas berwarna cokelat, ia menjalani pemeriksaan di ruang jaksa hingga pada pukul 10.30 Wita. Sekitar pukul 12.20 Wita, kemudian Muhammad Ramli ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Radar Lombok sekitar pukul 14.00 Wita, Muhammad Ramli keluar dari kantor Kejari mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dibawa ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Untuk sementara, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DD Gemel Rugikan Negara Rp 900 Juta

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat yang dalam kasus desa Gemel ini terdapat kerugian lebih dari Rp 900 juta. Baginya bahwa ini merupakan kerugian terbesar di Provinsi NTB untuk kasus desa. “Kita sudah tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari ini sampai 17 Maret atau selama 20 hari kedepan. Penetapan tersangka kita lakukan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup berupa dua alat bukti dan kerugian negara mencapai Rp 900.069.787,” ungkap Bratha Hari Putra saat ditemui, Selasa (27/2).

Dijelaskan, tersangka ditahan untuk mempermudah proses kedepannya dan menghindari pengerusakan alat bukti. Pihaknya juga mengakui bahwa untuk peluang tersangka lain sampai dengan saat ini masih belum ada, terlebih tersangka juga dianggap sudah mengakui perbuatannya. “Setau kita sekelas Kades untuk Provinsi NTB memang paling tinggi kerugian ini karena hampir Rp miliar tapi sampai saat ini belum ada kemungkinan tersangka lain karena tersangka juga koperatif mengakui perbuatannya,” terangnya.

Baca Juga :  Lahan Sirkuit Motocross 459 Lantan Diklaim Perusahaan

Bratha menegaskan, kerugian lebih dari Rp 900 juta ini muncul dari berbagai kegiatan di Desa Gemel, ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Hanya saja pihaknya tidak menjelaskan secara detail berbagai jenis pekerjaan yang membuat adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. “Tapi contohnya seperti jalan yang malah dibangun dari dana aspirasi (Dewan, red) yang seharusnya menggunakan dana desa. Dana hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk untuk bangun rumah. Makanya kita besar kemungkinan akan mengarah kepada penyitaan rumah,” tegasnya. (met)

Komentar Anda