Dugaan Korupsi DD Gemel Rugikan Negara Rp 900 Juta

Gede Agung Kusuma Putra (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait audit investigasi dugaan penyelewengan dana desa (DD) Gemel Kecamatan Jonggat. Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 900 juta.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, AA Gede Agung Kusuma Putra ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima LHP dugaan penyelewengan dana desa Gemel dari Inspektorat. Dengan adanya temuan hingga Rp 900 juta ini, pihak Intel saat ini sudah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke bidang pidana khusus (pidsus). “LHP sudah kita terima dari Inspektorat dan saya juga sudah serahkan LHP ini ke bidang pidsus. Hasil temuan di LHP sekitar Rp 900 juta dan ini untuk pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022. Untuk penanganan lebih lanjut nanti bidang pidsus yang menangani,” ungkap AA Gede Agung Kusuma Putra, Kamis (6/7).

Anak Agung tidak menjelaskan secara detail dari program apa saja yang membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 900 juta tersebut. Termasuk rencana pemanggilan saksi-saksi belum disampaikan kapan mulai dilakukan setelah keluarnya LHP ini. “Yang jelas dalam LHP ini tertuang selama empat tahun ada beberapa program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan kerugian itu dari dana desa saja. Tapi kalau untuk program yang membuat adanya kerugian nanti saja kita sampaikan,” terangnya.

Baca Juga :  Selamatkan Honorer, Pemkab Tak Usulkan CPNS

Dengan adanya hasil kerugian ini pihak desa juga diakui sampai dengan saat ini belum melakukan pengembalian kerugian negara. Namun dengan adanya LHP dan temuan kerugian negara, maka kasus Desa Gemel ini sudah resmi ditangani oleh bidang pidsus. “Yang jelas LHP sudah kita terima dan ditemukan ada kerugian negara dan kasus ini kemarin (Rabu, red) penangananya sudah kami serahkan ke pidsus,” tambahnya.

Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi menegaskan, sebenarnya audit dilakukan oleh Inspektorat menggunakanakan dua jenis yakni audit pertama kaitan dengan kepatuhan atau ketaatan terhadap penyelenggaraan atau penggunaan dana yang di kelola oleh pemerintah yang ada di daerah itu. “Audit kedua yakni audit investigasi manakala ada pengaduan dari unsur masyarakat dan memang yang kita lakukan audit investigasi ini adalah Desa Gemel kaitan dengan beberapa persoalan,” tegasnya.

Untuk permasalahan di Desa Gemel ini, audit mengacu dari aduan masyarakat. Audit ini penting dilakukan untuk membuktikan apakah benar apa yang diadukan oleh masyarakat tersebut. “Jadi kita panggil berbagai pihak dan turun ke lapangan juga untuk mengetahui secara detail apa yang menjadi laporan masyarakat,” terangnya.

Aknal tidak menjelaskan secara detail pokok permasalahan yang menjadi aduan masyarakat ini. Namun beberpa point penting diantaranya tidak dilakukannya pembayaran gaji atau honor kepala dusun (kadus), Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan berbagai hal lainnya yang ada di Desa Gemel. “Jadi ada beberapa pokok permasalahan yang kita dalami, makanya masyarakat juga kita lakukan pemanggilan untuk melakukan kelarifikasi kaitan dengan laporan ini. Karena memang yang baru kita lakukan audit investigasi saat ini hanya di Desa Gemel ini saja, ”terangnya.

Baca Juga :  Petani Tembakau Rugi, Pemerintah Dianggap Lamban

Seperti diketahui sebelumnya masyarakat Desa Gemel melaporkan dugaan penyelewengan di desa tersebut ke Kejari Lombok Tengah dan meminta agar pihak Kejari serius dalam menangani laporan yang mereka layangkan. Massa juga siap membantu Kejari menyuguhkan berbagai bukti terkait dengan penyelewengan dana desa itu. Massa melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa dari tahun 2019-2021 seperti untuk anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga saat ini tidak diketahui berapa jumlah dan program yang dilaksanakan karena tidak transparan. Kemudian bagi hasil pengelolaan lahan pecatu kepala dusun (kadus) oleh pemdes yang selama ini tidak jelas untuk siapa.

Termasuk juga kaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran pembelian lahan lapangan dan dana proyek gedung balai desa yang menguras anggaran sangat besar yang tidak sesuai dengan asas manfaat terhadap masyarakat. (met)

Komentar Anda