Lahan Sirkuit Motocross 459 Lantan Diklaim Perusahaan

CABUT: Warga Desa Lantan saat mencabut plang klaim kepemilikan lahan di lokasi sirkuit motocross oleh perusahaan PT Tresno Kenangan, Jumat (7/10). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYALahan Sirkuit MotocrosS 459 Lantan Kecamatan Batukliang Utara (BKU) menemui masalah setelah diklaim perusahaan perkebunan kopi PT Tresno Kenangan. Bahkan pihak ahli waris dari perusahaan yang dulunya selaku perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) memasang plang pada Kamis (6/10) lalu.

Plang yang dipasang PT Tresno Kenangan tertulis, tanah ini milik perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3235/K/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2011. Dilarang memasuki, menguasai, mengelola dan atau melakukan aktivitas apapun juga di kawasan perkebunan ini tanpa seizin dari perkebunan kopi PT Tresno Kenangan.

Namun, klaim lahan dengan pemasangan plang ini mendapat reaksi keras dari warga setempat. Bahkan warga yang tidak terima atas sikap perusahaan yang memasang plang di sirkuit mencabut paksa plang kepemilikan tanah milik perkebunan kopi PT Tresno Kenangan tersebut, Jumat (7/10). Pencabutan plang ini dipimpin langsung Kepala Desa Lantan, Erwandi bersama warga setempat. “Kemarin sore (Kamis, 6/10) ada yang mengaku ahli waris dari Pak Suroso (PT Tresno Kenangan) menancap plang. Kami Pemdes Lantan bersama masyarakat tadi pagi mencabut plang yang dipasang PT Tresno Kenangan karena masyarakat keberatan. Perusahaan tidak berhak lagi atas lahan eks kebun kopi itu,” ungkap Erwandi, Jumat (7/10).

Baca Juga :  Tahun 2023, Bandara Lombok Rugi Rp 60 Miliar

Pemdes Lantan juga menyayangkan sikap dari Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan yang memasang plang klaim lahan eks lahan kebun kopi yang kini statusnya menjadi hak milik negara. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan ke desa dan mereka juga tidak pernah berkoordinasi dengan pemdes terkait pemasangan plang itu. “Kami berharap kepada pemda untuk segera membangun koordinasi dengan Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan. Bukannya kami masyarakat yang tidak begitu paham tentang aturan, semoga pemda segera membangun koordinasi dengan pihak PT, supaya ada kejelasan terkait dengan niatan PT tersebut,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa masyarakat Desa Lantan juga berharap kepada pemerintah pusat untuk memberikan pengelolaan lahan eks kebun kopi kepada masyarakat. “Masyarakat kami berharap bahwa pengelolaan HGU ini nanti masyarakat kami diberikan izin untuk mengelola sesuai dengan teknis yang diarahkan seperti apa yang diarahkan ke PT,” tegasnya.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya yang dikonfirmasi mengenai persoalan klaim lahan ini berharap, agar masyarakat tidak terpancing dan terprovokasi dengan aksi pemasangan plang ini. “Status tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang tidak boleh diklaim oleh siapapun, termasuk oleh pihak yang memasang plang tersebut dalam hal ini pihak yang menyebut dirinya sebagai PT Tresno Kenangan,” terangnya.

Baca Juga :  Rusak, Pasar Seni Sengkerang Segera Diperbaiki

Firman menegaskan penetapan status tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai negara didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2021, atas perkara antara PT. Perkebunan Kopi Tresno Kenangan sebagai pemohon kasasi melawan Pemerintah RI Cq. Pemda Kabupaten Lombok Tengah sebagai termohon kasasi. “Lahan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh PT Tresno Kenangan dengan status HGU, akan tetapi status tersebut telah berakhir pada tanggal 24 September 1980. Secara hukum, berdasarkan pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA juncto pasal 17 ayat 1 PP No. 40 Tahun 1996, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT Tresno Kenangan,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak PT Trisno Kenangan untuk tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan. “Kondisi daerah kita sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta dengan baik. Pariwisata kita mulai ramai. Jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah,” tegasnya. (met)

Komentar Anda