Jadi Rampok Sadis, Mantan Kadus Tendang dan Ancam Bunuh Anak Korban

KETERANGAN: Polres Lombok Barat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan perampok yang beraksi di Desa Mareje Timur. (FAHMI/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Mantan Kepala Dusun (Kadus) inisial K, pria 42 tahun asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat karena melakukan perampokan sadis di Dusun Lendang Garuda, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi mengungkapkan, kasus perampokan ini terjadi, pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WITA.

“Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang mana tersangka tidak segan-segan mengancam akan membunuh korban,” ungkap AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, Selasa (31/1).

Kronologisnya, pelaku masuk ke rumah korban seorang ibu rumah tangga dengan mencongkel jendela belakang rumah korban. Pelaku lalu masuk membuka pintu depan rumah korban dari dalam untuk memudahkan pelaku lain masuk.

Saat pelaku masuk, anak korban yang berusia 11 tahun mendengar suara dan kemudian terbangun. Lalu memberi tahu orang tuanya. Mengetahui itu, perampok sadis ini langsung mendekap dan mengancam akan membunuh korban dan anaknya dengan parang jika berteriak. Bahkan salah satu pelaku juga sempat menendang anak korban. “Korban tidak berdaya, lalu pelaku meminta semua barang berharga yang ada,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tampang Maling yang Melarikan Tiga Sapi ke Hutan di Sekotong

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 Sepeda Motor Yamaha N MAX, perhiasan emas dengan berat sekitar 12 gram, 1 HP Samsung Galaxy A10s. Total kerugian sekitar Rp 50 juta.

Mendapati laporan itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan mengarah kepada K. Berdasarkan jejak penelusuran terhadap keberadaan barang bukti. “Tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka K di Dusun Puri Mandana, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, proses pengkapan terhadap tersangka K sempat ada provokasi dengan teriakan melalui pengeras suara masjid. Polisi diteriaki maling. Namun dengan sigap, Polisi berhasil meyakinkan warga, bahwa mereka petugas Kepolisian. Warga pun kembali ke rumah masing-masing, sehingga penangkapan berjalan aman dan lancar.

Baca Juga :  Tiga Perempuan Meninggal Tenggelam di Bendungan Mareje Lombok Barat

Dari hasil interogasi, K mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama-sama dengan pelaku TM yang saat ini masih buron. “Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka K telah melakukan aksi kejahatannya di tiga TKP, salah satunya pada TKP yang kita publikasikan hari ini. Kemudian pada dua TKP lainnya antara lain di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka K, terkait dengan kemungkinan adanya lokasi lain. “Untuk tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” tandasnya. (ami)

Komentar Anda