Jadi Kurir Sabu, Warga Bonder Dibekuk

kurir-sabu
DIAMANKAN: Ali Anwar Dana, 22 tahun, warga Dusun Bare Belek Desa Bonder saat diamankan oleh Satnarkoba Polres Lombok Tengah, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Ali Anwar Dana, 22 tahun, warga Dusun Bare Belek Desa Bonder Kecamatan Praya Barat ini, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini terpaksa harus mendekam di penjara karena diduga sebagai kurir sabu.

Pelaku ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul  18.30 Wita, Jumat (14/6). Ia ditangkap saat transaksi barang haram itu di pertigaan waker jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Desa Penunjak Kecamatan Praya Barat.

BACA JUGA: Pesta Sabu, 3 Warga Sayang-sayang Diringkus

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu poket sabu, satu buah  handphone merek Nokia, satu bungkus kosong rokok Marlboro merah tempat pelaku menyembunyikan narkotika dan uang Rp 40 ribu.

Baca Juga :  Belum Ada Paslon Seriusi Masalah Penyalahgunaan Narkoba

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq menerangkan, saat akan ditangkap pelaku sedang duduk di tenda penjual semangka. Petugas kemudian mengawasi gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Petugas kemudian menghampiri pelaku dan langsung mengamankan serta menggeledah pelaku. “Setelah digeledah, pelaku membawa sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan dengan di bungkus rokok Marlboro merah 1 poket,” terang Dhavid.

Baca Juga :  Pelaku Narkoba Ditangkap di Bagek Polak

BACA JUGA: Pengedar Sabu Pancor Diborgol Polisi

Petugas langsung mengamankan pelaku ke Satnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses lebih lanjut. Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Abian Tubuh Kota Mataram.

Tapi pelaku berkilah tidak mengenal nama orang yang memberikan bahan itu. “Kita masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya pelaku lain,’’ tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (met)

Komentar Anda