Pelaku Narkoba Ditangkap di Bagek Polak

GIRI MENANG – Sat Narkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Minggu (6/8) sekitar pukul 00.00 Wita. Ketiga pelaku masing-masing Wa(25) warga Dusun Bagek Polak Desa Bagek Polak, AH (26) warga Dusun Paok Kambut Desa Telaga Waru, dan Ma (48) warga Dusun Jerneng Desa Jerneng Kecamatan Labuapi.” Ketiga pelaku ini berhasil digerebek di rumah Wa setelah melakukan transaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP Rafles Girsang kepada wartawan, Rabu (10/8).

Rafles menjelaskan ketiganya. Wa adalah pengedar, sementara AH dan Ma sebagai pembeli. Mereka mengkonsumsi barang haram pada siang hari. Ma sendiri datang ke rumah Wa untuk beli Narkoba jenis sabu. Setelah mendapat informasi, polisi bergerak pada malam hari dan menemukan ketiga pelaku baru selesai transaksi. Di TKP polisi menemukan barang bukti  berupa 6 poket atau 2,43 gram bruto sabu, 1 buah timbangan, 3 korek api, dan 1 bong lengkap. Barang bukti berada di kamar Ag, yang satu rumah dengan Wa. Sebab, mereka ada hubungan keluarga. “ Si Wa telah lama jadi incaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Rutan

Penggerebekan sempat tegang. Personil yang turun ada 8 orang. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, datang lagi tambahan 32 personil Polres Lombok Barat. Setelah tokoh masyarakat dan agama sepakat, ketiga pelaku diangkut ke Mapolres. “Waktu tegang, tapi tidak sampai terjadi bentrok,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Lotim Dibekuk Polda NTB

Berdasarkan informasi, Wa mendapat barang dari M dan K. Sementara M dan K mendapat barang dari B, warga Mataram.

Setelah melakukan pemeriksaan tes urin, ketiganya positif memakai Narkoba. Masing-masing dikenakan pasal berbeda. Ma dikenakan pasal 127 dan 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan direhab oleh BNN, tapi itu tergantung keputusan jaksa nantinya. Sementara dua pelaku lain diganjar pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara 7 hingga 20 tahun.(flo)

Komentar Anda